lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanaman Modal di Balai Rakyat H. Dandung Suchrowardi, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Zainal Arifin, yang mewakili Bupati Tabalong.
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Tabalong, T. Mian Asi Hutabarat, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 orang pemangku kepentingan.
“Peserta terdiri dari seluruh tim pengendalian pelaksanaan penanaman modal serta perwakilan pengusaha,” sebutnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait mengenai aturan baru tersebut.
“Harapannya, implementasi peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar di lapangan,” jelasnya.
Baca juga: Dukung Pertanian Tabalong, Perbaikan Embung Jaro II Diusulkan ke Kementerian PU
Pada kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Zainal Arifin, turut menyoroti Perbup yang telah ditetapkan pada 27 Juli 2026 tersebut.
Menurutnya, peraturan ini merupakan instrumen utama dalam melaksanakan, mengendalikan, memantau, membina, dan mengawasi kegiatan penanaman modal di Kabupaten Tabalong.
Zainal menegaskan, aturan ini menjadi sangat penting karena investasi tidak berhenti hanya pada saat perizinan diterbitkan.
“Kita perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai rencana, memenuhi ketentuan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta tetap memperhatikan lingkungan,” ungkapnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan secara tertib dan sesuai aturan.
Editor: Rizki


