• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Zulfa A Vikra: Kasus Korupsi, HAM, Narkoba dan Terorisme Tak Dapat Bantuan Hukum Gratis
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Zulfa A Vikra: Kasus Korupsi, HAM, Narkoba dan Terorisme Tak Dapat Bantuan Hukum Gratis
Uncategorized

Zulfa A Vikra: Kasus Korupsi, HAM, Narkoba dan Terorisme Tak Dapat Bantuan Hukum Gratis

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Provinsi Kalimantan Selatan, maka syaratnya harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Kalsel.

“Bantuan hukum gratis ini syaratnya punya NIK, KTP Provinsi Kalsel, bukan orang luar Kalsel, serta benar-benar orang tidak mampu dari segi financial,”ujar Anggota DPRD Provinsi Kalsel Zulfa Asma Vikra, Disela Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis Bagi masyarakat miskin di Desa Bumi Harapan Kecamatan Bumi Makmur Tala, Senin (5/7/2021) sore tadi.

Ia bilang bagi yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis ini cukup datang ke Biro Hukum Provinsi Kalsel, membawa aduan perkara yang ingin dibantu dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Desa atau Lurah maupun surat-surat lainnya yang menguatkan keterangan benar-benar tidak mampu.

Kemudian Biro Hukum.akan mempelajari suratnya dan menunjuk pengacara dari LBH yang bekerjasama dengan pemerintah.

Saat ini Pemerintah Provinsi Kalsel telah kerjasama LKBH Unlam dan juga LKBH untuk Wanita dan Keluarga UWK Banjarmasin.

Sosialisasikan Perda No 10/2015 tentang Bantuan Hukum Gratis terutama bagi warga miskin di Kalsel, sebut dia juga untuk memperjelas aturan. Sebab ada 4 yang tidak dapat mendapatkan bantuan hukum gratis yaitu Korupsi, Narkoba, terorisme, dan pelanggaran HAM.

“Selain 4 itu, boleh diberikan bantuan baik pidana, perdata dan tata usaha negara,”kata Zulfa.

Bantuan hukum diberikan baik itu bantuan hukum litigasi melalui jalur pengadilan atau juga non litigasi diluar jalur pengadilan.

“Semua sewa pengacara dibayar oleh pemerintah. Dan kasus yang dikuasakan itu sampai selesai diputus oleh hakim atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),”kata Zulfa di hadapan puluhan masyarakat Bumi Harapan.

Jadi Masyarakat Bumi Makmur sambung dia memiliki persoalan hukum di luar dari empat perkara diatas bisa dibantu dan gratis bagi masyarakat miskin.

“Kenapa bantuan hukum gratis ini ada karena sesu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,”tandasnya.

Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Terpopuler

Besi Rangka Mulai Didatangkan, Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Penuh Keakraban, PWI Tala Beri Kejutan Ultah untuk Kajari

IKASBA Kalsel Jaga Keharmonisan Etnis di Kalsel

Wakil Bupati Banjar Letakkan Batu Pertama Pembangunan UPT Laboratorium Kesehatan

Bakal Jadi Ikon Baru Tala, Progres Pembangunan RTH Pasar Lawas capai 70 persen

Hore! ESDM Akan Laksanakan Bantuan Sosial Pemasangan Instalasi Listrik Gratis di 4 Kabupaten

Mencari Ikan di Sungai Juai Balangan, Ijay Warga Batu Mandi Malah Ditemukan Tewas Tenggelam 

Walikota Banjarmasin dan Bupati Balangan Gowes Bersama Keliling Paringin

Jelang Natal Dan Tahun Baru SatPol PP dan Damkar Lakukan Oprasi Gabungan

Mencari Pilihan Berintegritas Tinggi, Bawaslu Batola Jaring 250 Pendaftar Panwascam

Sah! Irwan Setiawan Terpilih Menjadi Ketua IDI Cabang Tala, Periode 2022-2025

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemkab Banjar Launching Kartu Kendali LPG 3 Kilogram Bersubsidi
Next Article Bawaslu Kota Banjarmasin Kunjungi Balaikota Banjarmasin

Latest News

karhutla
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Siaga, Penanggulangan Karhutla Diperkuat
KALIMANTAN TENGAH April 17, 2026
pendamping desa
Gandeng Pendamping Desa, Pemprov Kalteng Cari Solusi Distribusi KHBS
KALIMANTAN TENGAH April 17, 2026
Pemkab Banjar
Pemkab Banjar Perkuat Kapasitas Pambakal Lewat Pembinaan Aparatur Desa
KALIMANTAN SELATAN April 17, 2026
Kuota Internet “Hangus” Digugat, Operator di MK: Itu Bukan Hak Milik Pelanggan
Berita April 17, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?