lenterakalimantan.com, KOTABARU – Pusat Studi Kebijakan Publik Lembaga Peneliti dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalsel telah merilis laporan penelitian kajian kelayakan pemekaran wilayah.
Penelitian tersebut dilakukan bersama Tim Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima dan dilaksanakan pertemuan di DPRD Kalsel, Jumat (9/6/2023).
Adapun cakupan penelitian mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, demografi, keamanan, sosial politik adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah serta kemampuan penyelengaraan pemerintah tersaji lewat data dengan keputusan bahwa CDOB Tanah Kambatang Lima layak untuk dimekarkan.
Hal itu siap berpisah dari Kabupaten Kotabaru, serta berdasarkan penelitian dari kajian persepsi publik masyarakat TKL 99% menginginkan CDOB Tanah Kambatang lima.
Ini semua berdasarkan laporan kemajuan Kajian Persepsi Publik yang di lakukan tim kajian ULM yang bisa dipertanggungjawabkan, atas dasar tersebut Habib Banua siap mengawal di DPD RI untuk masuk dalam daftar yang akan diproses di Pusat.
Selain Ketua TP2CK TKL Rabbiansyah bersama jajaran pengurus lainnya, perwakilan masyarakat, serta dihadiri juga Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muklis, Risdianto Haleng anggota DPRD Kalsel, Abdurahman Bahasyim selaku Wakil Ketua DPD RI, Tim Kajian UlM, BRID Kalsel, jajaran Pemprov Kalsel dan Undangan lainnya.


