lenterakalimantan.com,KOTABARU – Polresta Kotabaru menggelar pers release pengungkapan kasus narkoba selama giat operasi Antik Intan 2023, Rabu (28/6/2023).
Bertempat di Loby Gedung Utama Press Release langsung dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto S.H.,S.I.K.,M.H didampingi wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar , kabag Ops AKP Abdul Jalil ,kasat narkoba AKP Nur Alam
Kasus Operasi Antik Intan 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari dari Tgl 15 s/d 28 Juni 2023 oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran.
Hasil ungkap kasus yang telah dilaksanakan dalam Ops Antik Intan 2023 sebanyak 11 Perkara Undang – Undang Narkotika yg mana terdiri dari 4 TO dan 7 Non TO
Adapun jumlah tersangka sebanyak 12 Orang yg terdiri dari 11 Laki – Laki dan 1 Perempuan.
Untuk jumlah barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yaitu Obat Zenith ( Carnophene ) sebanyak 58 butir dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9,96 Gram.
Dari 12 orang tersangka yang telah ditangkap ada 2 tersangka residivis perkara narkotika dan salah satu tersangka baru bebas sekitar 3 bulan yang lalu.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu system ranjau melalui Via Handphone dan berdasarkan pengakuan dari tersangka sebagian besar jaringan dari Batulicin serta Prov. Kaltim
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memang Operasi Antik Intan akan berakhir namun upaya jajaran Polres Kotabaru dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Narkoba tidak akan berhenti.Bagi masyarakat yang masih bersentuhan dengan narkoba baik itu sebagai pengedar atau pemakai agar segera berhenti,”tutup Kapolres Kotabaru


