lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Seorang remaja Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Tanah Bumbu hamil diluar nikah. Orang tuanya pun melapor ke pihak kepolisian.
Pelaporan dilakukan ibu korban yang merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe, Minggu (2/7/2023).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya laporan dari pihak orang tua korban yang diduga terjadi persetubuhan anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan, persetubuhan ini terjadi di salah satu hotel kawasan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Ya Persetubuhan ini dilakukan oleh seorang Pria inisial R yang saat ini masih dalam lidik, diketahui Mawar (nama samaran) ini hamil setelah ia menceritakan kepada orang tuanya,” ucap Jonser.
Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya Mawar mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang berinisial R, dikarenakan korban masih SMA dan dibawah umur, hal inilah yang membuat orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian.
Hasil laporan ini kemudian didukung bukti kuat setelah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum dari dokter test kehamilan.
“Berdasarkan surat pemeriksaan visum Tanggal 3 Juli 2023. Hasil pemeriksaan Tes Kehamilan menunjukan korban Positif hamil, juga dijumpai ada denyut jantung janin 140 x/menit dengan alat pendeteksi alat jantung janin dan tafsiran usia kehamilan sudah 36 Minggu,” ungkap Kasi Humas.


