• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kuota Internet “Hangus” Digugat, Operator di MK: Itu Bukan Hak Milik Pelanggan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kuota Internet “Hangus” Digugat, Operator di MK: Itu Bukan Hak Milik Pelanggan
BeritaNasionalTechnology

Kuota Internet “Hangus” Digugat, Operator di MK: Itu Bukan Hak Milik Pelanggan

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA — Polemik kuota internet “hangus” kini bergeser ke ruang sidang.n Sejumlah operator telekomunikasi secara tegas membantah istilah tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa kuotan bukanlah barang yang dimiliki pelanggan, melainkan sekadar hak akses layanan dengan batas waktu tertentu.

Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, para operator kompak meluruskan persepsi publik yang selama ini menganggap kuota internet sebagai hak yang seharusnya tidak bisa hilang.

Perwakilan Telkomsel, Adhi Putranto, menegaskan bahwa pelanggan tidak membeli kuota sebagai produk yang dapat dimiliki secara permanen. Menurutnya, yang diberikan operator adalah akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan masa berlaku yang telah ditentukan sejak awal.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (16/4/2026).

Pandangan serupa disampaikan perwakilan Indosat, Machdi Fauzi. Ia menekankan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang dapat dimiliki oleh pelanggan.

Machdi menjelaskan, paket internet adalah bentuk hubungan kontraktual antara operator dan pengguna, di mana harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan XL, Sukaca Purwokardjono, menyatakan bahwa seluruh skema layanan internet yang diterapkan operator telah mengikuti regulasi pemerintah dan berada dalam pengawasan ketat.

Ia menambahkan, kuota internet hanyalah bagian dari sistem pentarifan atau billing system yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata.

“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” ujarnya.

XL juga membantah anggapan bahwa perusahaan memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai.

“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” tegas Sukaca.

Di sisi lain, gugatan terhadap skema kuota hangus justru datang dari masyarakat. Pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari menggugat praktik tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya mempersoalkan mekanisme yang membuat sisa kuota internet otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, meskipun kuota tersebut telah dibayar oleh konsumen.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta adanya perlindungan yang lebih adil bagi pengguna, termasuk kemungkinan akumulasi sisa kuota (data rollover), perpanjangan masa pakai selama kartu aktif, hingga pengembalian nilai kuota dalam bentuk pulsa atau refund secara proporsional.

Perkara ini pun membuka perdebatan mendasar antara perspektif bisnis dan hak konsumen: apakah kuota internet semata-mata layanan berbasis waktu, atau hak yang semestinya tetap melekat karena telah dibayar.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu arah—apakah praktik “kuota hangus” tetap sah sebagai bagian dari model bisnis operator, atau justru harus diubah demi perlindungan konsumen di era digital.

Terpopuler

PT SIS
Perkuat Kemitraan, PT SIS dan PWI Bartim Tegaskan Saling Dukung
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Perkuat Kualitas Alumni, Uniska Banjarmasin Gelar Bimtek Tracer Study Se-Kalsel

PWI Provinsi Kalteng Silaturahmi dengan Pemkab Kapuas

Hamida Munawarah Ajak Seluruh Elemen Tingkatkan Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

PT Plesart dan PWI Kotabaru Bagikan Bingkisan Bagi Para Keluarga Veteran RI Kotabaru

Trio Motor Martadinata Gelar Lomba Burung Berkicau

Kalsel Jadi Tuan Rumah Bazar Amal Ke-56 WIC di Jakarta, Kesempatan Kenalkan Budaya Banjar

Belasan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Endang Agustina, Berhadiah Umrah

Pemkab Barut Hadiri Pembukaan Konfercab IX Muslimat NU 2025

Beri Kuliah Umum di STPN Yogyakarta, Wamen Ossy: Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan dan Jadi Inspirasi

Bakso dan Anjangsana Dalam Rangka HBA ke-64 dan HUT IAD ke-XXIV

TAGGED:Gugatan MKJAKARTAKuota Internet Hangus
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Apel Siaga Karhutla ntisipasi Ancaman El Nino, Sekda Barito Utara Hadiri Apel Siaga Karhutla
Next Article Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng, Optimistis Raih WTP Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng, Optimistis Raih WTP

Latest News

Perkaya Referensi Anggaran, DPRD HSS Studi Komparasi ke Pulang Pisau
Berita Juni 4, 2026
Kejati Kalsel
Kejati Kalsel Fasilitasi Pemulihan Uang Negara
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Kejari Banjarmasin
Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi Terkait Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut
Hukum & Peristiwa Juni 4, 2026
Disdukcapil
Disdukcapil Balangan Evaluasi Pelayanan melalui FKP dan Tindak Lanjut Hasil SKM
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?