lenterakalimantan.com, JAKARTA – Dua Akademisi Fakultas Hukum Uvaya yakni Wahyu Utami, S.H.,M.H dan Aulia Muthiah, S.Hi, M.H. bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke Dewan Pengupahan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI Jakarta tanggal 25 Okt 2023.
Wahyu Utami mengatakan kegiatan kunjuangan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan informasi langsung tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Kunjungan kerja ini juga membahas soal penetapan upah minimum bagi pekerja/buruh dimasa kerja kurang dari satu tahun,” kata dia kepada lenterakalimantan.com, Jum’at (28/10/2023).
Itu sesuai penetapan formula penghitungan dan penetapan upah minimum bagi Provinsi. Kab./ kota, provinsi atau kab/kota hasil pemekaran dan Ibu Kota Nusantara, serta Penguatan peran dewan pengupahan.
Adapun Materi yakni disampaikan oleh Dirjen Hubungan kerja dan pengupahan Ir. Titus Jogaswitani, MBA.
Kemudian acara ini dibuka langsung oleh kepala Dinas kertrans Provinsi Kalsel Irfan Sayuti, Sos. MSI . Peserta yang hadir seluruh perwakilan Disnakertrans yang ada di wilayah Kalsel.


