lenterakalimantan.com, KOTABARU – Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Panitia Khusus (Pansus) dengan instansi Disnaker, BPJS, dan Kabag Hukum di ruang komisi I, Kamis (5/10/2023).
Ketua Pansus, Rabbiansyah mengatakan raperda ini untuk menyinkronkan Undang-undang yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
“Raperda untuk sinkronkan UU cipta kerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja berkompetensi agar mampu bersaing.
“Ini kedua kalinya mengundang Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kabag Hukum Kabupaten Kotabaru untuk sinkronisasi Raperda Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ia menambahkan, raperda untuk singkronkan UU Ciptakerja maupun UU lainya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di daerah, memberikan pelayanan kepada pencari kerja, serta mewujudkan tenaga kerja berkompetensi agar mampu bersaing.
“Ruang lingkupnya sangat luas, ada memuat perencanaan tenaga kerja, Pelatihan Kerja, Penempatan tenaga kerja, Penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan Kerja, jaminan Ketenagakerjaan, sosial, hubungan Industrial sampai Sanksi Administratif kita muat,” jelasnya.
Selain itu Pansus DPRD meminta informasi dan masukan agar raperda ini lebih sempurna.
“Misal kita panggil BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin raperda ini juga mengakomodir bagaimana peran pemda, peran perusahaan lewat CSR atau pihak lain bisa mengakomodir pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Ketua Pansus memohon doa dan dukungan masyarakat khususnya kaum buruh Kotabaru agar Raperda ini segera menjadi Perda sebagai bentuk perlindungan kepada Buruh.
“Harapannya 2023 kami mampu menyelesaikan Raperda ini sehingga 2024 Gas Pool sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru,” tandasnya.


