lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tubagus Fathul Azim, alias Martin YZ, alias Xcsoot, alias Feelgood tersangka kasus narkotika dengan barang bukti 21,9 kilogram sabu yang diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada 20 Juni 2025 lalu, kini menjalani persidangan di PN Banjarmasin.
Duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Menurut JPU AR Manulang dalam berkas dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.Sidang dipimpin Hakim Ketua Ariyas Dedy.
Fathul terungkap sebagai kurir, dia diperintahkan bosnya dengan nama samaran Brazil untuk menyelundupkan puluhan kilo sabu tersebut dari Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Banjarmasin.
Perintah itu disampaikan melalui aplikasi Signal oleh kaki tangan Brazil bernama Nipon.Nipon dikenal Fathul saat sama-sama menjadi narapidana di Lapas Lampung.
Setelah bebas pada Agustus 2021 ia bekerja sebagai kurir makanan, dan sering mengantarkan makanan Nipon. Lambat laun ia diajak untuk mengantarkan sabu. Sebagai sarana komunikasi, Fathul disuruh membuat akun di aplikasi Signal.
Berjalan waktu, 31 Mei Fathul mendapat tugas ke Palangkaraya. Saat itu dia diberi ongkos operasional dari Lampung sebesar Rp3 juta. Tugasnya mengambil 23 paket sabu seberat 21,9 kilogram dengan sistem ranjau.
Selama di Palangkaraya, Fathul sempat menerima kiriman uang melalui transfer dari Nipon sebanyak 10 kali, dengan total Rp 74 juta. Sebelum akhirnya ia berangkat ke Banjarmasin membawa 21,9 kilo sabu dan akhirnya dibekuk Polisi di Hotel Delima.


