lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, selama ini telah berupaya memperkuat digitalisasi pajak daerah, dengan menerapkan aplikasi Alat Rekam Cepat Transaksi Mandiri (ACEM). Dalam akronim yang merujuk pada bahasa Dayak Maanyan ini, istilah Acem dapat berarti uang, yang dinilai relevan.
Digitalisasi pajak juga merupakan salah satu wujud tata kelola pajak dan perizinan yang terintegrasi, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Hal itu juga dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur, Suma W. Maharati, bahwa apa yang telah ditempuh, juga untuk mendorong kepatuhan pajak daerah.
“ACEM juga menjadi upaya modernisasi pelaporan transaksi wajib pajak. Dengan ini, kita jadikan sebagai langkah strategis memperkuat tata Kelola pajak,” ucapnya, seperti yang dimuat dalam rilis resmi MMC Jajaka, (Selasa, 4/11/2025).
ACEM menjadi faktor yang ikut berperan dalam mendukung pencatatan transaksi secara otomatis, real-time (tepat waku), dan transparan. Lewat aplikasi tersebut, setiap transaksi usaha dapat langsung terekam dalam sistem perpajakan daerah, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan mengurangi risiko kebocoran penerimaan.
Dalam sosialisasi, Bapenda juga telah mengundang pata pelaku usaha Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya sektor jasa makan-minum dan perhotelan. Mengingat mereka juga merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan pajak daerah.
Penulis: Nia Tuniah
Editor: Rizki


