lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menahan AB, tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sewa komputer jaringan pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Selasa (2/6/2026) sore.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Banjarmasin, AB yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun 2024, langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin untuk menjalani penahanan.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, kopiah, dan masker, AB digiring petugas dari ruang pemeriksaan di lantai dua menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor Kejari. Kehadirannya menarik perhatian puluhan wartawan yang telah menunggu sejak siang untuk mengabadikan proses penahanan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda, SH, membenarkan penetapan dan penahanan AB sebagai tersangka.
“AB merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang juga menjabat sebagai PPTK pada tahun 2024, sehingga memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Ardian.
Menurut Mirzantio Ernanda, berdasarkan hasil penyidikan, AB diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp600 juta. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam proyek sewa komputer jaringan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar selama periode 2021 hingga 2024.
Dengan penetapan AB, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni TAN selaku pihak penyedia atau kontraktor, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial N, serta AQ yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD).
Kejari Banjarmasin menyebut proyek sewa komputer jaringan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Penyidik Kejari Banjarmasin menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
Editor: Tim Redaksi


