Lenterakalimantan.com,TANAH BUMBU – Bak film action ditonton pengendara yang melintas, pelarian pencurian di Tanah Bumbu berhasil dihentikan petugas di Jalan Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.
Dalam video yang beredar, sejumlah petugas gabungan terdiri dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe dibackup Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut, meringkus tersangka HS (39) saat di dalam mobil berwarna putih, HS tak Berkutik saat diamankan sejumlah polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya membenarkan melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga kepada media lenterakalimantan.com, bahwa petugas gabungan telah menangkap tersangka HS (39) di Tanah Laut.
Kasus ini berawal dari kasus pencurian di sebuah rumah milik Hartini (korban) di Jalan Mekar Jaya Dusun II, RT 005 Desa Majumulyo, Kecamatan Mantewe, pada 19 Desember 2023.
IPTU Jonser mengungkapkan, Hartini (korban) awalnya pergi ke tempat hajatan sekitar pukul 07.00 WITA meninggalkan rumah.
Kemudian saat korban pulang kerumah sekitar 12.00 WITA, Hartini mendapati rumah dalam keadaan teracak acak dan pintu belakang dapur dalam keadaan terbuka.
“Melihat hal itu, korban kemudian mengecek uang yang sebelumnya disimpan di dalam lemari dan laci sejumlah Rp.11.185.000 dan mendapati uang telah raib pada tempatnya,” kata Kasi Humas, Rabu (20/12/2023).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian Ke Polsek Mantewe, setelah Polsek Mantewe mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023.
Dalam penyelidikan dan gabungan aparat kepolisian ini pihaknya berhasil mengamankan HS (39) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Informasi juga diketahui, tersangka HS (39) merupakan warga asal Desa Serang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.
Jonser menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
“Ditambah 1 unit sepeda motor Satria FU 150 lengkap beserta BPKB dan STNK dan 1 Unit sepeda motor Spin lengkap beserta BPKB dan STNK.
“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 7.058.000 ditambah 2 karung beras merk SPHP dengan berat 10 Kg, 1 Karung beras merk Gerobak Pandan dengan berat 10 Kg, 5 liter minyak goreng dan 1 liter minyak goreng,” beber Kasi Humas Polres Tanbu itu.
Diketahui dari hasil pengakuan tersangka, pelaku telah melakukan pencurian di tiga tempat yang berbeda di Tanah Bumbu, pertama di wilayah Kecamatan Kuranji, kedua di Kecamatan Sungai Loban dan yang ketiga melancarkan aksinya di Kecamatan Mantewe.
“Kini tersangka HS (39) telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih Lanjut,” tutup Jonser.


