lenterakalimantan.com, TANJUNG – Polsek Murung Pudak, Tabalong, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MSA (21), warga Desa Kapar. MSA ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di area vital milik PT Pertamina.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (03/12/2025) dini hari, di sumur pengeboran minyak PT Pertamina di Kelurahan Belimbing, Murung Pudak.
Kejadian bermula saat satuan pengaman melakukan patroli rutin dan berpapasan dengan seorang pengendara yang membawa gulungan kabel.
“Melihat hal tersebut menimbulkan kecurigaan dari petugas patroli dan kemudian berbalik arah, sempat dilakukan pengejaran saat diduga pelaku membuang gulungan kabel tersebut,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Petugas hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang salah satunya satu unit sepeda motor. Sementara pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Menindaklanjuti hal tersebut, PT Pertamina selaku pihak yang digurikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak dengan kerugian ditaksir sebesar Rp10.632.000.
Dipimpin Kapolsek Murung Pudak, IPTU Sunaryo, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku adalah seorang pria berinisial MSA.
“Pelaku pun diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (9/12/2025),” katanya.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa melakukan tindakan pencurian tersebut bersama seseorang berinisial SAM yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku MSA kemudian diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor, gergaji besi, cutter, test pen, kabel dengan panjang sekitar enam meter, tas ransel, dan sepasang sandal.
Editor: Rizki


