lenterakalimantan.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong musnahkan barang bukti dari hasil 47 kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 8 Agustus sampai 10 Desember 2023.
Varang bukti yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Tabalong, di antaranya adalah Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, minuman keras (Miras), obat-obatan terlarang, handphone dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang dibuang ke tempat yang telah disediakan bersamaan dengan Miras, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali bahwa perkara ini terdiri dari sebanyak 24 perkara Narkotika, 4 perkara Oharda (Pencurian dan penggelapan), 1 perkara Kamnegtibum (pembakaran), 18 perkara TPUL (Kesehatan, sajam, perkebunan dan perlindungan anak) serta 1 perkara tipiring Miras.
Disamping itu, Aditia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Tabalong dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya Aditia, Senin (11/12/2023) di halaman Kantor Kejari Tabalong.
Karena barang bukti menurutnya adalah salah satu objek eksekusi sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian barang bukti pada tahun 2023 ini.
Selain itu, tambah Aditia, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti halnya barang bukti Narkotika.
“Apalagi di Tabalong perkara Narkotika cukup tinggi sehingga menjadi perhatian kita bersama untuk pencegahan dan pemberantasannya,” pungkasnya.


