lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Para pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sempat khawatir tidak bisa mendapatkan gaji akibat tidak adanya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Mereka sempat melakukan unjuk rasa karena kekhawatiran itu. Menindaklanjuti hal itu, pihak Pemkab dan DPRD HST berangkat ke Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengkoordinasikan hal tersebut dengan Biro Hukum Provinsi Kalsel.
Pertemuan itu sempat berjalan alot, namun akhirnya menemukan titik terang. Hasilnya Pemkab HST tetap bisa memungut pajak dan retribusi dengan mengacu pada surat tentang Hasil Evaluasi Raperda HST yang dikeluarkan oleh Kemenkeu dengan nomor surat 900.1.13.1/037/Keuda dan Kemendagri RI dengan nomor surat S-393/PK/PK.5/2023.
Ketua DPRD HST, H Rachmadi Kamis (4/1/2024) setelah melangsungkan rapat itu mengatakan Pemprov Kalsel menyatakan Perda itu bisa berjalan selama 2 tahun. Itu mengacu kepada apa yang sudah disahkan pada 2023.
Mengenai unjuk rasa yang dilakukan pegawai kontrak Dishub HST kemarin, menurut Rachmadi itu salah arah. Dia menyebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan tidak dilaksanakannya APBD atau tidak disahkannya Raperda.
“Tadi kedua belah pihak (Pemkab dan DPRD) sudah mendengar apa yang dikatakan pihak Biro Hukum Setda Kalsel. Itu salah kamar, salah arah. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan DPRD. APBD dan Perda yang tak disahkannya itu tidak ada hubungannya. Karena hubungan kontrak itu urusan Pemerintah Daerah,” bebernya.
Rachmadi mengimbau kepada masyarakat HST, saat ini kita menghadapi masa pemilu, jangan gara-gara tidak disahkannya hal itu menjadi timbulnya polemik. Lalu, terkait APBD HST 2024, kita berharap bisa duduk bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Masih ada waktu untuk berkomunikasi dan pihak provinsi akan menjembatani hal itu. Kami siap hadir,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) HST, H M Yani menyampaikan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang pihaknya ajukan sejak tahun 2022 dengan DPRD HST sudah tiga kali, namun gagal.
Lebih lanjut, persoalan ini diambil alih oleh Pemprov Kalsel dengan evaluasi Raperda yang kita ajukan dari Kemendagri dan Kemenkeu.
“Jadi, atas dasar itu, Gubernur Kalsel atas nama Pemerintah Pusat mengesahkan atau melegalkan pungutan retribusi yang selama ini dipertanyakan,” lanjutnya.
Kemudian, menurut undang-undang yang ada, setelah tanggal 5 Januari 2024, tanpa Perda itu tidak bisa memungut pajak dan retribusi. Dengan Gubernur Kalsel menerbitkan evaluasi ini, berarti sudah legal, sebab ada dua Kementerian yang merekomendasi.
“Jadi teman-teman yang bertugas jaga parkir, bekerja di laboraturiom, rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan untuk pemungutan retribusinya seperti biasa. Ini tetap menjadi pendapatan daerah yang sah dan legal di HST yang potensinya di atas Rp150 miliar,” katanya.
Lalu, terkait gaji yang ditanyakan para pengunjuk rasa, kata Yani, itu tak perlu khawatir. Meski APBD HST 2024 tidak disahkan, pihaknya sudah mengalokasikan di Perkada APBD HST 2024.
“Kepada masyarakat apabila ingin menyatakan pendapat, dipersilakan saja, tapi melalui prosedur yang sudah ada,” imbaunya.
Adapun prosedurnya seperti bersurat pemberitahuan yang minimal 3×24 jam itu harus disepakati bersama, hingga tidak ada yang namanya dadakan.
“Semua orang akan siap untuk memberikan jawaban klarifikasi atau sebagainya. Jadi ini menjadi pelajaran kita semua, terutama teman-teman yang kemarin melakukan unjuk rasa itu, semoga nanti jauh lebih baik lagi, santun dan beradab,” tutupnya.


