• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: MA Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Tanah Samsat Amuntai
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home MA Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Tanah Samsat Amuntai
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

MA Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Kasus Tanah Samsat Amuntai

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan atau tanah Samsat Amuntai dan photo Kasi Pidsus Kejari HSU Zahedi Fikry SH MH. Foto: Kejari HSU 5W1H
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi lahan atau tanah Samsat Amuntai dan photo Kasi Pidsus Kejari HSU Zahedi Fikry SH MH. Foto: Kejari HSU 5W1H
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Dua terdakwa dalam perkara pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai oleh Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013, yang divonis bebas pada Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin (31 Mei 2023), oleh Mahkamah Agung divonis empat tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Anshor, S.T selaku Penilai Publik dan Ahmad Yani selaku kepala desa Pakapuran tahun 2013.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair, kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mengajukan upaya hukum kasasi, dan dikabulkan oleh MA belum lama tadi.

Majelis hakim MA yang diketuai H Suhartono S.H.,M.Hum dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan kasasi MA.

Terdakwa Anshor juga dibebani membayar uang pengganti bersama Terdakwa Ahmad Yani sebesar Rp565.120.000,00. Bila tidak dapat membayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang di dakwaan di pengadilan tingkat pertama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian bunyi petikan Mahkamah Agung, yang dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Akhmad Zahedi Fikry, S.H.,M.H dan yang bersangkutan juga menerangkan bahwa akan segera malakukan proses eksekusi.

“Kami siap melaksanakan putusan kasasi dan secepatnya melakukan proses eksekusi, upaya mendatangi Muhamad Anshor ke tempat kerjanya sudah dilakukan, namun masih belum ketemu dan dikabarkan sedang menjalani cuti besar, kemudian untuk Akhmad Yani diketahui masih dalam kondisi sakit,” katanya.

Menanggapi putusan itu, M Sabri Noor Herman selaku kuasa hukum terdakwa Muhamad Anshor tidak banyak berkomentar, karena menurut pernyataan yang bersangkutan pihaknya hingga sekarang belum menerima salinan putusan resmi dan apabila putusan tersebut sudah diterima, pihaknya akan kooperatif dan taat pada aturan terkait pelaksanaa Putusan Mahkamah Agung yang akan dilakukan Jaksa.

Terpopuler

PSMTI Kalsel
Gubernur Muhidin Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Kalsel 2025-2029
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Badan Jalan Nasional Puruk Cahu – Muara Teweh KM 65 Longsor dan Nyaris Putus

Semua Forkopimda di Tala Mengucapkan Selamat HUT Ke-78 Bhayangkara, Begini Harapannya

Ajukan Gugatan Lagi, Putusan Praperadilan Kasus Police Line Dinilai Kecewakan Ribuan Pekerja

Bupati Tala Sampaikan Visi Misi 2025-2030, Ajak Seluruh Jajaran Samakan Persepsi 

Dalam Sidang Tahunan MPR-RI, Presiden Menyatakan Peluang Besar Meraih Indonesia Emas

HPSN 2025, DLH Kotabaru bersama TNI-Polri Laksanakan Bersih-Bersih di Sekitar Pasar Kemakmuran

Pj Bupati: Gemapatas Beri Kepastian Hukum Atas Tanah

Plh Sekdaprov Kalsel Tekankan Transparansi Data dalam Proses Verifikasi Non ASN

Tim Pencak Silat Balangan Siapkan Jurus Hadapi Popdaprov 2024

Hore! Jalan Nasional Simpang Selongan Tanjung-HSU di Cor Beton, Warga Harapkan Debu Cepat Menghilang

TAGGED:JPU Kejaksaan HSUKasus Tanah Samsat AmuntaiMahkamah Agung
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor. Foto: Pemko Banjarmasin 5w1h Entaskan Stunting di Alalak Utara, Pemko Banjarmasin Gaet Kuliner Lokal
Next Article Tersangka M. Sofyannur dan Korban Lukman berpelukan saling memaafkan, Selasa (30/1/2024). Foto: Kejari HSU 5W1H Kejari HSU Hentikan Kasus Ranmor Melalui RJ

Latest News

hotel
Dirut PT Bangun Banua: Penutupan Aset Hotel Opsi Berat, Disiapkan Skema Bisnis Lebih Ringan
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
DPRD
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
papuyu
Produksi Papuyu Karang Intan Melonjak, Diproyeksi Tembus 15 Ton pada 2026
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?