lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Salah satu karyawan Apotik Sukma Sari berinisial AT (26) diamankan polisi usai dilaporkan menggelapkan uang perusahaan, Selasa (30/1/2024).
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana membeberkan, pihaknya telah mengamankan 20 lembar nota pembelian beserta obat farmasi.
“Tersangka merupakan warga Jalan Padat Karya, Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Pelaku dilaporkan ke polisi pada Jumat (2/6/2023) lalu,” beber Firuza.
Korban yang merupakan pemilik apotik tersebut bernama Trias Rukmanasari (32) mengalami kerugian sebesar Rp. 297 Juta, sementara apotik itu beralamat di Jalan Ir PHM Noor RT 30 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Waktu itu pelaku berhasil kami ringkus saat berada di Jalan Pramuka Komplek Grand Limau, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wita,” jelas Kanit Resrkim Polsek Banjarmasin Barat.
Selanjutnya AT beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna prtoses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana terkait penggelapan jabatan,” tutupnya.


