lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketua Fidiyawan Satriantoro, S.H memvonis terdakwa Hamdani selaku eks/mantan Kabid Pendidikan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan berupa penjara selama 1 tahun pidana penjara.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terakit perkara tindak pidana penyuapan pada Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Fisik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2020.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hamdani selama satu tahun dan tiga bulan,” kata Fidiyawan saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diberikan hukuman pengganti selama 1 bulan pidana penjara.
Dalam putusannya, hakim mengenakan terdakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana Pasal 5 Ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2001, atau kedua Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2001. Sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi putusan dari majelis hakim selama 7 hari ke depan, apakah banding atau menerimanya.


