lenterkaliamantan.com, TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong berhasil ungkap tiga kasus diduga jaringan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, belum lama tadi.
Adapun tiga orang pelaku tersebut, berinisial BI (36) warga Randu Desa Lumbang, pelaku MF (23) warga Desa Palapi dan MUS (44) warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Dari tiga pelaku yang diamankan pihak Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 109 gram.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, menyampaikan bahwa pelaku BI diamankan di objek wisata Riam Bidadari, Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong oleh Satresnarkoba Polres Tabalong.
“Dengan barang bukti berupa 19 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 3,43 gram,” ujar AKBP Anib Bastian saat konfrensi pers, Rabu (7/2/2024).
Anib menyebut setelah diamankannya pelaku BI, kemudian dilakukan pengembangan oleh pihak petugas, lalu ditemukan dua pelaku lainnya yaitu pelaku MF dan MUS.
Dari hasil pengembangan BI, kemudian diamankan pelaku MF dikediamannya dan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 18,76 gram, 2 butir obat mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,55 gram.
Setelah diamankannya pelaku MF, sekitar pukul 15.30 wita pada Jum’at 2 Februari 2024, kemudian sekitar satu jam berikutnya diamankan pula pelaku MUS (44) warga Desa Ribang yang sedang berada dikediamannya.
“Dari pengamanan pelaku MUS polisi berhasil menyita 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui pelaku MUS bahwa benar sebelumnya ada menerima narkotika jenis sabu dari pelaku MF,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka BI dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tersangka MF serta MUS ancaman pidananya pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) karena barang bukti yang disita lebih dari lima gram


