• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara di Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara di Kejati Kalsel
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara di Kejati Kalsel

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
5 Min Read
Akhmad Yani, SH MH selaku Plt Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Bapak H.Ramdhanu D SH MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel saat melakukan ekspose
Akhmad Yani, SH MH selaku Plt Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Bapak H.Ramdhanu D SH MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel saat melakukan ekspose
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAMPIDSUS KEJAGUNG RI) menyetujui penghentian penuntutan satu perkara di wilayah Kejati Kalsel

Berdasarkan siaran pers dengan Nomor:PR–39/O.3.3.6/Kph.1/02/2024, yang diketahui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, bahwa JAM Pidum Dr Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (22/2/2024).

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Akhmad Yani, SH MH selaku Plt Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Bapak H.Ramdhanu D SH MH selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel.

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI, yakni Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah tersangka GUMBERI Bin ANDRI (Alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kasus posisi10 Desember 2023 sekira jam 01.30 Wita berawal dari tersangka akan pergi ke Pasar Barabai membeli sayuran untuk dijual kembali dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DA 3787 EY yang terdapat keranjang dari kayu dijok belakang dari sepeda motor tersebut

Saat tersangka melintas di jalan Desa Sungai Buluh RT. 003 RW. 001, Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, tersangka yang mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan awal sekitar 50 km/jam melihat ada pejalan kaki yaitu korban Taslim yang turun dari mobil angkutan umum (taksi), selanjutnya tersangka melihat korban berjalan kaki menyeberang jalan namun korban sempat berhenti ditengah jalan dan terlihat ragu-ragu untuk menyeberang.

Melihat hal tersebut tersangka berinisiatif untuk mengurangi kecepatan laju motornya dengan cara mengerem dan menghindar kesebelah kiri jalan,akan tetapi diluar dugaan korban melanjutkan berjalan untuk menyeberang sehingga korban menabrak keranjang yang ada di jok motor tersangka

Akibatnya korban terpental dan tersangka jatuh bersama dengan sepeda motor yang dikendarainya.

Setelah kejadian tersebut datang saksi Ahmad Nurulllah untuk membawa korban pulang ke rumah yang beralamat di Alabio Kecamatan Sungai Pandan.

Karena pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar. Selanjutnya sekira jam 06.00 Wita dikarenakan adanya perubahan kondisi kesehatan dari korban kemudian saksi Ahmad Nurulllah membawa korban ke Rumah Sakit Amuntai namun dari Rumah Sakit Amuntai memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai

Selanjutnya dilakukan perawatan medis terhadap korban, bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban Taslim mengalami luka memar lengan bawah kiri serta luka lecet pada lutut kaki kiri dan luka memar pada bagian kepala sebelah kiri, luka pada bagian kepala mungkin terdapat cedera organ dalam yang termasuk cedera berat yang dapat menyebabkan kematian sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.KH.370/159/Katib/2023 tanggal 16 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Muhammad Adli Taufik selaku dokter di Rumah Sakit Umum Daerah H Damanhuri Barabai yang telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap korban Taslim pada tanggal 10 Desember 2023.

Bahwa berdasarkan Surat keterangan kematian No.441/3191/RSUD-Yan Kes/2023 tanggal 16 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah H.Damanhuri Barabai yang ditanda tangani oleh dr. Riyan Maulana, Sp. AN yang menerangkan bahwa Taslim telah meninggal dunia di ruang perawatan AS-SYAFA’AH Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pada pukul 09.00 WITA

Bahwa telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban dan tersangka memberikan tali asih sebesar Rp. 2.000.000

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020

Pelaksanaan Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara

Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, ersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4), dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan kerugian boleh lebih Rp2.500.000.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Pemprov Kalteng–DPRD Kebut Raperda Sengketa Pertanahan, Target Rampung Agustus 2026
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Mekanisme Legalitas Perjalanan Dinas, Pemkab Balangan Sosialisasikan Perbup Nomor 2 Tahun 2025 dan Prosedur Perkada

Kadis Kominfosandi Ikuti Rapat Persiapan dan Finalisasi Evaluasi Kinerja Pj Bupati Barut

Rumah Zakat Ajak Masyarakat Qurban Double Berkah

Letkol CZI Slamet Riyadi Resmi Jabat Dandim 1007/Banjarmasin

Resmikan RTH Hasan Basry Pelaihari, Bupati Tala Langsung Jajal Lapangan Mini Soccer

Ketua DPRD Kalsel Terima Laporan Pertanggungjawaban Komisi Informasi Tahun 2023

BMKG Sebut 13 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Pemprov Kalsel Gelar Apel HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Jiwa Korps

DKISP Banjar Sosialisasikan Aplikasi Statistik dan Persandian di Kecamatan Paramasan

Pebulutangkis Muda dari Kabupaten Tabalong Diharapkan Jadi Atlet Nasional

TAGGED:Asisten Tindak Pidana Umum Kejati KalselH.Ramdhanu D SH MHJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumJAM Pidum Dr Fadil ZumhanaJAMPIDUMKasi Penkum Kejati KalselPlt Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Akhmad YaniYuni Priyono
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Anggota Satgas TMMD Ke 119 Kodim 0729/Bantul berjuang memindahkan batu untuk dijadikan material pembangunan Talud Jembatan Membangun Jembatan Harapan dan Jembatan Perjuangan
Next Article Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan kepada 32 pejabat Manajerial di lingkup Pemkab Kapuas, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jumat (23/2/2024). Foto: Pemkab Kapuas Pj Bupati Kapuas Lantik 32 Pejabat Manajerial

Latest News

Korve dari CBS hingga Pasar Batuah, Menteri LH Dorong Pembenahan Pengelolaan Sampah
Berita April 20, 2026
Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Kalteng Perkuat Pengendalian Harga dan Distribusi
Berita April 20, 2026
Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Berita April 20, 2026
PAM Bandarmasih Bersihkan Reservoar IPA II Pramuka, Jaga Kualitas Air Pelanggan
Berita April 20, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?