• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Sukri terpidana kasus penyerobotan lahan
Sukri terpidana kasus penyerobotan lahan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Balangan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yakni mengeksekusi terpidana kasus penyerobotan atas nama Sukri (49), Jumat (23/2/2024)

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, berdasarkan siaran pers dengan Nomor : PR – 09 /O.3.22/Dip.4/02/2024 yang diketahui Kasi Intel Kejari Balangan, Dimas Satria Putra, S.H, bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Lapas Kelas II Amuntai telah dilakukan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap terpidana atas nama Sukri Kepala Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 106 juncto Pasal 28 huruf (h) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Bahwa terpidana merupakan Kepala Desa Liyu Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Bahwa berkas perkara A.n SUKRI tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan untuk dilakukan Tahap II dan dilaksanakan persidangan di PN Paringin

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6049 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 30 November 2023 menyatakan bahwa terdakwa yang bernama Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalai dalam melaksanakan tugas sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara oleh karena itu selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan.

Menetapkan lamanya penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana baru dilaksanakan hari ini dikarenakan sebelumnya masih dilakukan upaya hukum sehingga menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” katanya.

“Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pelaksanaan putusan Mahkamah
Agung RI (Eksekusi) berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Terpopuler

Bapelkes Kalsel
Bapelkes Kalsel Dorong Tenaga Kesehatan Terapkan Kompetensi Pelatihan di FKTP
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Polisi Amankan Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Kota di Pemurus Baru Banjarmasin

Demokrat Tala Diadang Pesilat Saat Mendaftarkan Bacaleg ke KPU

Covid19 Varian Omicron Masuk Kalsel, Polresta Akan Rutin Razia Prokes, Sanksi Menanti

Sejarah ! Gubernur H Agustiar Sabran Mengajar 97 Ribu Siswa Secara Serentak

Di Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok

DPRD NTB Lakukan Studi Komparasi ke DPRD Kalsel

Wujudkan Tabalong Smart, Bupati Tabalong Siapkan Beasiswa ke Mesir dan Yaman

Didepan Majelis Hakim, Saksi Termohon Tak Bisa Terangkan Keabsahan Surat Tanah

Pj Bupati Syamsir Ajak Wartawan Bersinergi dalam Pembangunan Tanah Laut

Wagub Kalsel Lakukan Safari Ramadan 1446 H di Masjid Jami AT-Taqwa Nurul Iman

TAGGED:Kabupaten BalanganKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni PriyonoKejaksaan Negeri BalanganKepala Desa Liyu Kecamatan HalongLapas Kelas II AmuntaiMahkamah Agung RIPasal 106 juncto Pasal 28 huruf (h) UU No.18 Tahun 2013
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Barito Utara, Muhlis bersama unsur FKPD dan SOPD saat bermain sepak bola di lapangan Mini Soccer Muara Teweh, Jum'at (23/2/2024) malam Pj Bupati Barut Jalin Silaturahmi Melalui Olahraga
Next Article Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Barito Kuala menggelar kegiatan Mobil Pintar di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola Kota Marabahan, Jum'at (23/02/2024). Foto: Dispersip Batola Tingkatkan Literasi Masyarakat Batola, Dispersip Aktif Gelar Mobil Pintar

Latest News

BEMKA
BEMKA Salurkan 3.000 Masker untuk Warga Palangka Raya
KALIMANTAN TENGAH September 19, 2026
5 Abad Banjarmasin
Sambut 5 Abad Banjarmasin, Pemkot dan Dunia Usaha Gelar Bakti Sosial
KALIMANTAN SELATAN September 19, 2026
Karhutla Masuk Radar Penegakan Hukum, Rudy Mas’ud Minta Kaltim Tak Lengah Hadapi El Nino
Karhutla Masuk Radar Penegakan Hukum, Rudy Mas’ud Minta Kaltim Tak Lengah Hadapi El Nino
KALIMANTAN TIMUR September 19, 2026
kompolnas
Polres Tanah Laut Masuk Lima Besar Nasional Kompolnas Awards 2026
KALIMANTAN SELATAN September 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?