• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejari Balangan Laksanakan Putusan MA RI

H. Muhammad Arsyad
Last updated: Februari 23, 2024 1:46 pm
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Sukri terpidana kasus penyerobotan lahan
Sukri terpidana kasus penyerobotan lahan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Balangan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yakni mengeksekusi terpidana kasus penyerobotan atas nama Sukri (49), Jumat (23/2/2024)

Disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, berdasarkan siaran pers dengan Nomor : PR – 09 /O.3.22/Dip.4/02/2024 yang diketahui Kasi Intel Kejari Balangan, Dimas Satria Putra, S.H, bahwa pada hari Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Lapas Kelas II Amuntai telah dilakukan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap terpidana atas nama Sukri Kepala Desa Liyu, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 106 juncto Pasal 28 huruf (h) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Bahwa terpidana merupakan Kepala Desa Liyu Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Bahwa berkas perkara A.n SUKRI tersebut berasal dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan untuk dilakukan Tahap II dan dilaksanakan persidangan di PN Paringin

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6049 K/Pid.Sus-LH/2023 Tanggal 30 November 2023 menyatakan bahwa terdakwa yang bernama Sukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalai dalam melaksanakan tugas sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara oleh karena itu selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan.

Menetapkan lamanya penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

“Bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana baru dilaksanakan hari ini dikarenakan sebelumnya masih dilakukan upaya hukum sehingga menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” katanya.

“Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pelaksanaan putusan Mahkamah
Agung RI (Eksekusi) berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Relawan Kaltim Intensifkan Layanan Kesehatan dan Air Bersih untuk Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

PERADI Banjarmasin Buka Puasa Bersama Panti Asuhan Harapan Bangsa

Masrupah: Kader PKK Diharapkan Dapat Mengerti Tugas dan Fungsinya

Wabup Barito Utara Hadiri Konsultasi Publik AMDAL Pengembangan Lapangan Gas Karendan Fase II

Raker dengan Komisi II DPR RI Menteri Nusron Berkomitmen Gunakan Anggaran untuk Membuat Layanan Pertanahan Semakin Akurat, Prudent, dan Akuntabel

Bacabup Tala Rahmat Trianto Salurkan Bantuan Karpet ke Masjid Besar Shiratul Jannah Kurau Utara

Penilaian Desa Anti Korupsi di Tanah Laut, Bumi Jaya Dapat Nilai 94 Masuk Kriteria Istimewa

Pemkab Kapuas Gelar Apel Besar Tingkatkan Disiplin ASN

DPRD Kotabaru Harapkan Tambahan Paramedis di Rumah Sakit Sengayam

Presiden PBFI Doakan Atlet Kalsel Lolos PON 2028

TAGGED:Kabupaten BalanganKasi Penkum Kejati Kalsel Yuni PriyonoKejaksaan Negeri BalanganKepala Desa Liyu Kecamatan HalongLapas Kelas II AmuntaiMahkamah Agung RIPasal 106 juncto Pasal 28 huruf (h) UU No.18 Tahun 2013
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Barito Utara, Muhlis bersama unsur FKPD dan SOPD saat bermain sepak bola di lapangan Mini Soccer Muara Teweh, Jum'at (23/2/2024) malam Pj Bupati Barut Jalin Silaturahmi Melalui Olahraga
Next Article Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Barito Kuala menggelar kegiatan Mobil Pintar di halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola Kota Marabahan, Jum'at (23/02/2024). Foto: Dispersip Batola Tingkatkan Literasi Masyarakat Batola, Dispersip Aktif Gelar Mobil Pintar

Latest News

Polres Kotabaru
Polres Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Awaludin
Awaludin Buka Puasa Bersama Polres Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Bahrul Ilmi
Bahrul Ilmi Tutup Kuliner Ramadan Baiman 1447 H
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
toko pengendali inflasi
Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Pemkab Tala Optimalkan Toko Pengendali Inflasi
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?