Lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Niat hati ingin hidup mandiri bersama gadis pujaannya, seorang pemuda di Kabupaten Tanah Bumbu berakhir ditangkap polisi.
Diketahui pelaku GH (18) merupakan warga Jalan Kampung Baru RT 07 Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat
GH dibekuk petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kamis (29/2/2024) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita.
Ia ditangkap di Perumahan Beranda Bukit, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Ya Mas Penangkapan dibackup Jatanras Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra kepada lenterakalimantan.com, Kamis (29/2/2024).
GH dilaporkan orang tuanya karena membawa kabur anak gadisnya yang masih dibawah umur.
“Ya tersangka GH dilaporkan orang tua karena tak terima putrinya diajak tanpa izinnya,” ucap Kasat Reskrim.
Dijelaskan, kabur bersama pelaku sejak 9 Februari 2024 lalu. Setelah 20 hari dikejar, akhirnya pelaku dilacak di Bali. Setelah dibekuk, GH langsung dibawa ke Tanah Bumbu,” sambung Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Tanbu menjelaskan, orang tua korban kaget ketika putrinya M (16) tak berada di kamarnya sejak pagi. Alasan kepada sang kakak pergi joging, namun hingga siang hari belum juga balik ke rumah, lalu membuat risau pelapor.
“Dikontak lewat ponsel dan watshapp (WA) putrinya tak menjawab. Bahkan saat dihubungi terakhir sudah tak aktif. Lantas tanya ke kakaknya dan mendapatkan informasi bahwa mereka berdua kabur karena ingin hidup mandiri,” terangnya.
Mengetahui cerita tersebut, lanjutnya, pelapor mengadukan kejadian itu ke Polsek Satui dan ditindaklanjuti petugas guna melakukan penyelidikan.
“Akhirnya terendus pelaku berada di Bali, petugas gabungan bergerak dan berhasil meringkusnya,” tandasnya.
Kini GH sudah diamankan di Polsek Satui guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
“Yakni terkait tindak pidana membawa lari seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya,” pungkasnya.


