lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melakukan penerangan hukum kepada Kepala Desa, Kamis (21/3/2024)
Kegiatan bertempat di Kantor Kecamatan Martapura langsung dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Samuel, SH dan dibantu beberapa stafnya.
Sebagaimana pada press release NOMOR : PR-01/ O.3.13/ D.3.4/ 03/ 2024, yang ditandatangani Kasi Intel Kejari Banjar Samuel SH, bahwac jajaran Intelijen melaksanakan Penerangan Hukum Jaga Desa dengan
Tema “Membangun Kesadaran Hukum bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Martapura”.
Kegiatan Penerangan Hukum ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Martapura Jl. Sekumpul Ujung Desa
Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang dihadiri seluruh Kepala Desa / Lurah serta Perangkat Desa / Perangkat Kelurahan di Kecamatan Martapura dengan materi mengenai Pengelolaan Aset Desa dan Penanganan Perkara berdasarkan Restorative Justice.
Aset Desa adalah Barang Milik Desa yang berasal dari Kekayaan Asli Milik Desa, dibeli atau diperoleh atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Perolehan Hak lainnya yang sah, Ketentuan
Umum Pengelolaan Desa yaitu,aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, aset desa yang berupa kendaraan bermotor diregistrasi dan diidentifikasi atas nama Pemerintah Desa
Kemudian aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib, aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan Keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa, serta aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
“Sedangkan Restorative Justice adalah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” katanya.
Lanjutnya, Restoratif Justice mengesampingkan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
“Adapun dasar hukum Restorative Justice yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811). Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengantisipiasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang terjadi di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Banjar,” paparnya.


