• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Membangun Kesadaran Hukum Bersama Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Martapura
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Membangun Kesadaran Hukum Bersama Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Martapura
ArtikelBeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Membangun Kesadaran Hukum Bersama Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Martapura

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Acara penerangan hukum. Foto: Fra for LK
Acara penerangan hukum. Foto: Fra for LK
SHARE

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melakukan penerangan hukum kepada Kepala Desa, Kamis (21/3/2024)

Kegiatan bertempat di Kantor Kecamatan Martapura langsung dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Samuel, SH dan dibantu beberapa stafnya.

Sebagaimana pada press release NOMOR : PR-01/ O.3.13/ D.3.4/ 03/ 2024, yang ditandatangani Kasi Intel Kejari Banjar Samuel SH, bahwac jajaran Intelijen melaksanakan Penerangan Hukum Jaga Desa dengan
Tema “Membangun Kesadaran Hukum bersama Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Martapura”.

Kegiatan Penerangan Hukum ini bertempat di Aula Kantor Kecamatan Martapura Jl. Sekumpul Ujung Desa
Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang dihadiri seluruh Kepala Desa / Lurah serta Perangkat Desa / Perangkat Kelurahan di Kecamatan Martapura dengan materi mengenai Pengelolaan Aset Desa dan Penanganan Perkara berdasarkan Restorative Justice.

Aset Desa adalah Barang Milik Desa yang berasal dari Kekayaan Asli Milik Desa, dibeli atau diperoleh atas
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau Perolehan Hak lainnya yang sah, Ketentuan
Umum Pengelolaan Desa yaitu,aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa, aset desa yang berupa kendaraan bermotor diregistrasi dan diidentifikasi atas nama Pemerintah Desa

Kemudian aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib, aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan Keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa, serta aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

“Sedangkan Restorative Justice adalah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” katanya.

Lanjutnya, Restoratif Justice mengesampingkan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum (rechtmatigheid) dan kemanfaatan (doelmatigheid) dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

“Adapun dasar hukum Restorative Justice yaitu Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811). Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengantisipiasi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang terjadi di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Banjar,” paparnya.

Terpopuler

Winda Aldina Siap Guncang Pesta Pantai Pagatan 2026, Penggemar Tak Sabar Menanti
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Timnas Indonesia Imbangi Timnas Bahrain di Babak Pertama

DP3A P2KB PMD Balangan Perkuat Kesiapan Posyandu Apel Hadapi Lomba Provinsi

Polri Buka Pendaftaran Calon Bintara Bakomsus, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Dewan Balangan Saiful Arif Ajak Pemuda Lestarikan Semangat Perjuangan Para Pahlawan

Gedung Baru PN Paringin Diresmikan, Bupati Balangan Injakan Kaki di Meja Hijau Saat Tantrakoras Lahir

Gubernur Kalteng Tinjau Pos Pelayanan Mudik dan Perbaikan Jalan Lingkar Luar Selatan Sampit

Sepanjang 2024, Dinas PMD Kalsel Berhasil Rampungkan Semua Program

Tingkatkan WBK dan WBBM, Pemko Banjarmasin Konsultasi Langsung ke Kemenpan RB

Wong Solo Group Beri Dukungan Tim FWE Kalsel di Laga Futsal Wartawan Antar Desk

Peringati Kartini 2025, Perempuan Tabalong Diajak Jadi Pelopor Perubahan dan Agen Edukasi

TAGGED:Kabupaten BanjarKejaksaan Negeri Kabupaten BanjarMartapuraMembangun Kesadaran Hukum Bersama Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Martapura
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolres Balangan AKBP Riza Mutaqqin ditemani Wakapolres saat membagikan nasi kotak beserta takjil kepada warga di depan Pasar Paringin. Foto: Humas Polres Balangan Demi Warga, Kapolres Balangan Berbagi Takjil Dan Nasi Kotak
Next Article Kakankemenag Balangan saat rakoor dalam rangka mempersiapkan Program Festival Ramadan 1445 Hijriah. Foto: Kemenag Balangan Kakankemenag Balangan Selipkan 500 Paket Bapok untuk Festival Ramadan

Latest News

Puncak Pesta Pantai Pagatan 2026 Meriah, Tradisi Mappanre Ri Tasi’e Jadi Simbol Syukur
Berita April 26, 2026
Menag Apresiasi Masjid Islamic Center Samarinda, Dorong Jadi Pusat Peradaban Umat
Berita April 26, 2026
Peran Imam Ditekankan, Gubernur Kaltim Dorong Penguatan Harmoni di Tengah Keberagaman
Berita April 26, 2026
Walikota Banjarmasin Buka PERADI Tenis Cup 2026
Berita April 26, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?