lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong menanggapi salah satu tuntutan dari lima yang disampaikan oleh para buruh dari Serikat Pekerja (SP) Kimia Energi Pertambangan (KEP) SIS Admo.
Adapun salah satu poin yang menjadi tuntun itu, yaitu mengembalikan Mediator Hubungan Industrial (HI) seperti sebelumnya. Supaya persoalan mediasi pekerja di Disnaker Tabalong tidak harus ke Banjarmasin.
Disampaikan oleh Kadisnaker Kabupaten Tabalong Herwandi, bahwa pihaknya memang sampai saat ini belum memiliki mediator untuk Disnaker, selama ada persoalan atau perselisihan industrial di Tabalong.
“Kita tidak ada mediator, yang kebetulan dalam empat bulan ini ada terjadi perselisihan industrial sehingga mereka para pekerja ini harus berurusan ke Banjarmasin,” ujar Herwandi, Rabu (1/5).
Herwandi menyebut, dulu Disnaker mempunyai mediator di tahun 2023, tapi di awal tahun 2024 yang bersangkutan mengajukan mutasi ke Hulu Sungai Utara.
Namun disamping itu, Herwandi menjelaskan pihaknya akan menunjuk salah satu stafnya yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelatihan di Jakarta.
Hal itu ia buktikan dengan balasan pesan chat WhatsApp dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terkait pengadaan mediator di Tabalong.
“Realisasi bulan ini yang akan dilaksanakan pemanggilan pertama. Jadi nanti ada proses,” tandasnya


