lenterakalimantan.com, PARINGIN – Baru-baru ini jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap 8 kasus dalam operasi sikat intan, salah satunya yakni tertangkapnya pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diungkap dalam prees release di depan Mapolres Balangan, Rabu (15/5/2024).
Diketahui korban pencabulan merupakan anak perempuan berusia 6 tahun yang dilakukan oleh tetangganya sendiri yang berinisial SJ (53) disebuah gubuk.
Kasat Reskrim Polres Balangan, melalui KBO menyampaikan, bahwa kronologis kejadian bermula saat korban melintas didepan rumah pelaku sekitar pukul 11.50 wita sambil mengayuh sepeda, kemudian SJ menghampiri korban dengan bujuk rayu.
“Pelaku mendatangi korban dengan iming-iming memberi sebuah boneka, kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang cukup jauh dari rumah korban, rumah korban dan pelaku bersebelahan dan merupakan tetangga,” ucap KBO Reskrim Ipda Faizal Umasogi kepada awak media.
Ipda Faizal menambahkan, setelah korban menerima boneka dari pelaku, maka pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya disebuah gubuk.
Dari keterangan pelaku diketahui bahwa pelaku mempunyai hasrat kepada korban, lantaran korban mengenakan pakain ketat.
“Saat di gubuk, pelaku melancarkan aksinya dengan memainkan areal paling sensitif milik korban menggunakan jari, beruntung aksi lanjut pelaku gagal, lantaran pada saat itu cuaca gerimis,” ujarnya.
Korban yang berusia 6 tahun itupun sempat mendapatkan ancaman oleh pelakau, untuk tidak bercerita dan tidak diantar pulang kerumah, lantaran jarak gubuk dengan rumah korban dirasa cukup jauh.
“Korban yang berusia 6 tahun kalau diancam sudah jelas ketakutan, korban kalau tidak menuruti pelaku tidak mau mengantarkan korban, al hasil setelah sampai kerumah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” jelas KBO Ifda Faizal.
Mendengar peristiwa yang dialami anaknya, orangtua korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Balangan, tanpa berselang lama tim berhasil mengamankan pelaku pencabulan.
“Alat fital korban ada bercak darah, dan menyisakan trauma bagi si korban, kami juga akan bekerjasama dengan Instansi terkait dalam hal perlindungan anak, kemudian kondisi kejiwaan pelaku juga akan diperiksa,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Disis lain Kapolres Balangan AKBP Riza Mutaqqin menyampaikan dalam prees release, dari operasi sikat intan 2024 yang berlangsung dari tanggal 2 Mei sampai 15 Mei ini, ada 8 kasus yang berhasil diungkap 4 diantaranya Target Operasi (TO) dan 4 lainnya non TO.
“Total dari 8 laporan polisi yang dilakukan penyidikan di Polres Balangan, ada 4 perkara yang dilakukan tindakan oleh Sat Samapta yakni, peredaran miras tanpa izin, perkara pencabulan, perkara penggelapan dan penganiyayaan berat, kemudian kasus peredaran Narkoba dengan barang bukti bersih 4,8 gram berhasil diungkap Satres Narkoba,” kata Kapolres Balangan.
Dalam kegiatan prees release, Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin didampingi Wakapolres Kompol Irfan, KBO Satreskrim Ipda Faizal, Kasi Propam Ipda Aprillenson, Kasat Narkoba AKP Harpopo dan jajaran Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus. Pada kesempatan itu sejumlah barang bukti dan para tersangka juga dihadirkan dengan dikawal anggota polisi bersenjata lengkap.


