lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong bersama UPTD Laboratorium Lingkungan setempat melakukan pengujian emisi terhadap mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong dan umum, di halaman Balai Rakyat Dandung Suhcrowardi, Rabu (12/6).
Pengujian emsi terhadap kendaraan bermotor roda empat ini merupakan rangkaian kedua pada peringatan hari lingkungan hidup sedunia 2024 dari Dinas LH Kabupaten Tabalong.
Adapun rangkaian kegiatan sebelumnya DLH Kabupaten Tabalong juga telah melakukan pembersihan lingkungan di sungai mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong belum lama tadi.

Pada pengujian emisi ini diketahui, setidaknya ada 100 unit mobil yang dilakukan pengujian, dengan menggunakan mesin Portable Flue Gas Analyzer, Sensonic 1400.
Kadis LH Tabalong melalui Sekretarisnya, H Rony Saputra mengatakan setelah dinyatakan lulus uji emisi oleh petugas yang menangani, maka pada mobil tersebut akan di tempelkan stiker “telah diuji emisi”.
Lanjut Rony menerangkan pengujiannya sendiri terhindar dari karbon, nitrogen dan belerang. Namun disamping itu, jika ada mobil yang tidak lulus uji emisi maka pihaknya akan menyarankan kepada pengelola mobil agar dilakukan perawatan.
“Kami sarankan kepada pemilik mobil agar melakukan perawatan dan perbaikan supaya emisinya bisa terkendali dengan baik,” ujar Rony disela-sela kegiatan.
Diharapkannya dengan adanya uji emisi ini akan meningkatkan kesadaran pemilik mobil dalam menjaga serta merawat keadaan mesinnya. Terlebih tujuannya untuk menekan angka karbon di lingkungan.
Dikesempatan yang sama, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Yuniarti menambahkan untuk angka ambang batas pada pengujian emisi motor roda empat mengacu pada Permen Lingkungan Hidup nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama.
“Ada angka standar yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan roda empat untuk dinyatakan lulus uji emisi,” tambahnya.


