• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: OTT KPK Kantor Dinas PUPR Amuntai HSU, Rp 345 Juta Uang Diamankan Dan Menetapkan 3 Tersangka
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home OTT KPK Kantor Dinas PUPR Amuntai HSU, Rp 345 Juta Uang Diamankan Dan Menetapkan 3 Tersangka
Berita

OTT KPK Kantor Dinas PUPR Amuntai HSU, Rp 345 Juta Uang Diamankan Dan Menetapkan 3 Tersangka

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
OTT KPK di Kantor Dinas PUPR Hulu Sungai Utara menetapkan 7 tersangka.
OTT KPK di Kantor Dinas PUPR Hulu Sungai Utara menetapkan 7 tersangka.
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Setelah drama OTT di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSU) Rabu (15/9). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara.

Di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021) malam. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merinci ada 7 orang yang diamankan. Dua diantaranya adalah pejabat Dinas PUPR Kabupaten setempat, Dugaan tindak pidana korupsi itu berawal dari pemberian fee proyek senilai Rp1,9 miliar.

Alexander Marwata mengungkapkan, tujuh orang tersebut berinisial MK Plt Kepala Dinas PUPR, MRH Direktur CV Hanamas, FH Direktur CV Kalpataru, KI PPTK Dinas PUPR, LI Mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, MB Kepala Seksi di Dinas PUPRT dan MJ kepercayaan MRH dan FH.

Alexander Marwata mengatakan, MRH dan FH melakukan pemberian uang kepada penyelenggara negara atas fee lelang proyek yang dimenangkan.

“Awalnya tim KPK mengikuti MJ yang mengambil uang 177 juta di salah satu bank di Hulu Sungai Utara dan langsung menyerahkan duit tersebut ke rumah MK,” ungkap Alexander.

Setelah uang diterima MK, tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan beserta uang 175 juta dan dokumen proyek. Selain itu, tim KPK juga mengamankan MRH dan FH di kediaman masing-masing.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dimintai keterangan. Selanjutnya dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Dia menambahkan, total barang bukti yang telah diamankan, diantaranya beberapa dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta. KPK melanjutkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, sebagai berikut

Pertama, lanjutnya MK Plt Kepala Dinas PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen kuasa pengguna anggaran. Kedua, MRH dan ketiga, FH selaku pemberi uang.

“Guna keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober tahun 2021,”papar Alexander Marwata.

Tiga tersangka itu ditahan terpisah, MK di Rutan KPK milik Kodam Jaya Guntur, MRH di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan FH di Rutan C1 KPK.

Alexander Marwata mengungkapkan, tindakan pidana korupsi terjadi pada lelang dua proyek jaringan rehabilitasi DIR di Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dan rehabilitasi jaringan DIR di Desa Karias, Kecamatan Banjang, dengan nilai Rp1,9 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), MK diduga lebih dulu menyerahkan persyaratan kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut. Dari sini diduga terjadi pemufakatan pemberian fee proyek sebesar 15 persen.

Atas perbuatannya mereka disangkakan pasal sebagai berikut, MRH dan FH selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf h atau pasal 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia 1999 tentang tindak pidana korupsi atau sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan nomor 31 Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Tersangka MK selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf h atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 KUHP, pasal 65 KUHP.

Terpopuler

Dorong Solusi Nyata, PUSDI Kepolisian ULM Gelar FGD Penanganan ODOL di Kalsel
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Meriahkan Harjad Kapuas ke 217, PKG Paud Kapuas Bangkitkan Kreasi Anak

Jelang Pilkada 2024, Puluhan Satlinmas di Tabalong Diberi Bekal Pengetahuan

Delta Band Meriahkan Huma Betang Night di Bundaran Besar Palangka Raya

Pj Bupati Tapin Terima Penghargaan Predikat Pelayanan Publik 2024, Tapin Raih Nilai 94,56

Tak Bermoral! Jadi Dukun Cabul, Eks Kades Ambungan Tala Ditangkap Polisi

Pemkab Balangan Gelar Peringatan Isra Mikraj 1446 H, Guru Tungkal Sampaikan Pesan Mendalam

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta Dicopot, Diganti Irjen Pol Teddy Minahasa 

Bupati Aulia Harapkan Pramuka Juga Memiliki Kesadaran untuk Bela Negara

Resmi! Gubernur Cup 2025 Kalteng Ditutup, Kobar United Raih Gelar Juara

Alami Kondisi Darurat di Jalan, Tenang Ada Layanan Honda CARE dari Trio Motor

TAGGED:JAKARTA
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article KPK Segel Pintu Masuk Ruang Kerja Bupati HSU KPK Segel Pintu Masuk Ruang Kerja Bupati HSU, Peran Mantan Ajudan Bupati Pun Dipertanyakan Dalam OTT
Next Article Habib Ahmad Bahasyim Berangkatkan Relawan dan Bantuan Bahan Pokok Untuk Korban Banjir Kalteng Habib Ahmad Bahasyim Berangkatkan Relawan dan Bantuan Bahan Pokok Untuk Korban Banjir Kalteng

Latest News

Perkuat P4GN, Pemkab Tabalong Teken MoU dengan BNNP Kalsel
Berita April 28, 2026
Anggota DPR RI Sudian Noor
Anggota DPR RI Sudian Noor Serap Aspirasi Warga Kotabaru
KALIMANTAN SELATAN April 28, 2026
Pembunuhan
Mantan Polisi Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa April 28, 2026
Terdakwa Korupsi
Terdakwa Korupsi Budidaya Pisang Cavendish di HST Menangis Usai Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum & Peristiwa April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?