lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Mantan Ajudan Bupati HSU yang berinisial (LI) disebut-sebut termasuk dalam daftar 7 orang yang diamankan KPK pasca operasi senyap tangkap tangan atau OTT, di Kabupaten Hulu Sungai Utara. KPK pun menjerat Plt. Kepala Dinas PUPR Kab HSU yang berinisial (MK) sebagai tersangka.
OTT pada Dinas PUPR Pemkab HSU menjadi perhatian publik. Terutama peran seorang mantan ajudan Bupati Hulu sungai Utara (HSU) yang disinyalir mempunyai peran penting dalam hal perkara OTT Terkait dua proyek irigasi pada Dinas PUPR HSU.
Pasca ditetapkannya 3 orang tersangka oleh KPK kini nama (LI) menjadi bahan pergunjingan di lingkungan Pemkab dan warga Amuntai. Sehingga spekulasi sumbang dari opini masyarakat menyebutkan bahwa (LI) merupakan orang kepercayaan dari Bupati Wahid meskipun statusnya sebagai mantan ajudan bupati tidak lagi aktif.
Saat ini dikabarkan (LI) berstatus sebagai PNS dulunya bertugas sebagai penegak perda di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di HSU hingga merambah menjadi ajudan orang nomor satu di HSU dan sekarang (LI) berstatus sebagai aparat Kelurahan di Desa Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah (belum terkonfirmasi).
KPK sendiri usai mengumumkan 3 orang tersangka pada Kamis malam (16/09/2021) lalu, Kini Sekitar pukul 22.00 waktu setempat sejumlah anggota KPK langsung melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Hulu Sungai Utara.
Hal itu ditandai dengan adanya tulisan yang menempel pada pintu masuk ruang kerja Bupati bahwa ruangan tersebut berstatus dalam pengawasan oleh KPK dan tidak ada garis line KPK seperti penyegelan yang dilakukan di ruang Dinas PUPR Bidang Pengairan.
Terkait hal ini media inil sulit untuk melakukan konfirmasi atas peristiwa tersebut, terlebih lagi para jajaran pemkab setempat irit bicara terkait peristiwa OTT yang dilakukan KPK.