• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Tipikor
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Tipikor
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Tipikor

Fra
Fra
Share
4 Min Read
Tersangka korupsi kredit Topengan berinisial HPH menggunakan rumpi orange saat akan dibawa ke LP Teluk Dalam Banjarmasin. Foto: Kejati Kalsel
Tersangka korupsi kredit Topengan berinisial HPH menggunakan rumpi orange saat akan dibawa ke LP Teluk Dalam Banjarmasin. Foto: Kejati Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Erfan Effendi, SH. MH. telah melimpahkan Berkas Perkara Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atas nama HPH yang didampingi Penasehat Hukum dalam perkara tindak pidana korupsi pada salah satu Bank milik Pemerintah kepada Penuntut Umum yang diterima oleh Aji Sumbara, SH. MH., selaku Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan.

Berdasarkan siaran pers Nomor: PR 99/O.3.3.6/Kph.1/06/2024 yang dibuat Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, Selasa (25/6/2024), menjelaskan tim penuntut umum telah melakukan pemeriksaan terhadap penyerahan tersangka dan Barang Bukti yang kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan Berkas Perkara tersebut ke Pangadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,”ujar Priyono

Lanjutnya, modus atau cara penyimpangan yang dilakukan oleh HPH selaku marketing kredit di Unit bank salah satu milik pemerintah dengan cara, tersangka HPH selaku marketing kredit di salah satu bank milik pemerintah mendapatkan calon debitur dengan memenuhi persyaratan kredit melalui calo (baik dalam pemenuhan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Foto KTP, Surat Kepemilikan Agunan) tanpa memverifikasi secara langsung kepada debitur, Untuk foto KTP dari hasil keterangan HPH yang didapat kemudian di ganti dengan foto debitur lain.

Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi kemudian dilakukan penginputan ke system yang akan diverifikasi oleh kepala unit, setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair.

Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh HPH.

Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan / tempila atau calo / pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.

Atas bantuan dari petugas bank dimaksud pelaku kredit topengan / tempilan atau calo / pihak ekstrernal memberikan imbalan/ucapan terimakasih berupa uang kepada tersangka kisaran Rp 500.000,00 sampai dengan Rp 48.000.000,00 akibat daripada perbuatan melawan hukum/froud yang dilakukan oleh tersangka terdapat potensi kerugian negara kurang lebih senilai Rp. 6.592.723.270,-

“Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,

SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Priyono.

Terpopuler

May Day 2026 di Kabupaten Banjar Diisi Bakti Sosial, Pererat Sinergi Pekerja dan Perusahaan
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemkab Banjar Tera Ulang Seluruh SPBU Menjelang Mudik Lebaran

Anggota DPRD Barut Melaksanakan Reses di Liang Buah

Kreatifitas Ibu-Ibu Bhyangkari Kapuas Merangkai Bunga Dengan Memanfaatkan Bahan Bekas

Bupati dan Pimpinan DPRD Kotabaru Lakukan Kunker ke Kementerian Pertanian

DPKP Gambut Berikan Materi Penanggulangan Kebakaran Bagi Pelajar

[Lipsus Hari Jadi Ke-59 Tanah Laut)]Capaian Kegiatan Fisik Pada Dinas PUPRP Tanah Laut Selama 2024

Pemkab Barut Gelar Syukuran dan Doa Keberangkatan Calon Haji

Semarak HUT ke-80 RI, Ratusan Pelajar Tanah Bumbu Adu Kekompakan di Lomba Gerak Jalan

Cerita Mukhyar, Vaksin Booster di Banjarmasin : Untuk Keselamatan Kita

130 Peserta Kafilah Dilepas Bupati Mengikuti MTQN Ke-34

TAGGED:BanjarmasinKejaksaan Tinggi Kalimantan SelatanPenyerahan Tersangka dan BarbukPerkara Tipikor
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kantor PTAM Bandarmasih yang bakal memasang pipa distribusi Diameter 800 mm dan 400 mm, dari Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Setoyo S. Mengintip Proyek Pemasangan Pipa PTAM Bandarmasih di Jalan Setoyo S
Next Article Espose penghentian penuntutan perkara oleh Jampidum Kejagung RI melalui virtual. Selasa (25/6/2024). Foto: Kejagung RI JAMPIDUM Kejagung RI Terapkan Restoratif Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda

Latest News

May Day 2026, Gubernur Kalteng Dorong Sinergi Pekerja dan Dunia Usaha
Berita Mei 1, 2026
Relawan
Jadi Relawan di SPPG Palangka 2, Ibu Rumah Tangga Ini Sebut MBG Bantu Ekonomi Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Mei 1, 2026
Kasus Sewa Server Disdik Banjarmasin Terbongkar, Tiga Orang Jadi Tersangka
Berita Mei 1, 2026
MBG Dongkrak Kunjungan Posyandu, SPPG Jekan Raya Palangka 2 Perketat Pengukuran LILA
Berita Mei 1, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?