• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin Sosialisasi Pencegahan KDRT di Malintang Gambut
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin Sosialisasi Pencegahan KDRT di Malintang Gambut
BeritaKALIMANTAN SELATANPendidikan

Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin Sosialisasi Pencegahan KDRT di Malintang Gambut

Ikhsan Makkawali
Ikhsan Makkawali
Share
4 Min Read
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin (Uvaya) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anti Bullying kepada warga Desa Malintang, Gambut, Banjar, Rabu (17/7/2024). Foto: FH Uvaya Banjarmasin
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin (Uvaya) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anti Bullying kepada warga Desa Malintang, Gambut, Banjar, Rabu (17/7/2024). Foto: FH Uvaya Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin (Uvaya) Banjarmasin melaksanakan sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anti Bullying kepada warga Desa Malintang, Gambut, Banjar, Rabu (17/7/2024).

Kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT dan anti Bullying dilaksanakan Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin kepada warga desa itu karena kepercayaan dari Kepala Desa (Kades), Malintang H Hamidan untuk digelar di kantor BPD setempat.

Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Kades Malintang Hamidan dan dari Dekan Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin Masrudi Muchtar SH MH.

Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber Dr Safitri Wikan NS, SH MH, dengan moderator Annisa Hidayati SH MH selaku perwakilan Dosen FH Uvaya Banjarmasin.

Dalam paparan materi Dr Safitri Wikan NS, menjelaskan untuk melakukan pencegahan KDRT maka sangatlah penting menjaga marwah kehidupan rumah tangga dengan dibekali ilmu agama yang baik.

“Terutama suami sebagai kepala keluarga agar bisa menjadi pemimpin rumah tangga yang berakhlakul karimah dalam memberikan sikap-sikap contoh perilaku yang baik kepada anggota keluarganya untuk menghindari dampak terjadinya KDRT,” katanya.

Menurut Dr Safitri, bagaimanapun keadaan rumah tangga suami istri, tetap apabila kapalnya bocor yang patut disalahkan adalah suami sebagai kepala rumah tangga.

“Sejatinya, Islam juga melarang keras suami melakukan KDRT, karena pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang, saling ridho dan saling menjaga satu sama lain,” ujarnya.

Karena, jelas Dr Safitri, sebagaimana dikutip dalam Alquran Q.S Annisa ayat 34 dinyatakan bahwa kaum laki-laki adalah pelindung bagi kaum wanita (Ar-rijalu qawwamuna alan nisa).

Begitu pula di dalam negara hukum Indonesia tindakan melakukan KDRT dalam lingkup rumah tangganya sangatlah dilarang oleh aturan hukum positif yaitu dalam UU No. 23 Tahun 2004, dalam Pasal 49 ayat 1 dinyatakan bahwa ’Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

“Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut,” jelasnya.

Menurut Dr Safitri, apabila sampai terjadi KDRT bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi/penelantaran keluarga maka diancam dengan ancaman pidana yang bervariasi paling singkat 3 tahun palinng lama 15 tahun dan denda paling sedikit 3 juta dan denda paling banyak 500 juta , hal ini terkait sanksi pidananya diatur dalam Pasal 44,45,45,49 UU No. 23 Tahun 2004.

“Jangan sampai tindakan KDRT dalam rumah tangga seseorang memberikan dampak yang dapat mengganggu mental, emosi dan perilaku anggota keluarga yang menjadi korban KDRT seperti bagi istri menjadi insecure dan overthinking dengan keadaan fisiknya,” ujarnya.

Hal itu bisa dapat menurunnya kepercayaan diri istri dan sakit mental yang berkepanjangan (depresi, stres pasca-trauma, keinginan bunuh diri) merasa tidak berdaya dan ketergantungan pada suami meski sudah disiksa habis-habisan.

Belum lagi bagi anak -anak. Jika terjadi anak-anak akan mengalami trauma di kemudian hari yang bisa menimbulkan tumbuhnya bibit-bibit bersikap kasar pada orang lain dan kepada pasangannya kalau sudah dewasa nanti karena sifat imatate (meniru) dari perilaku ayahnya yang kasar kepada ibunya.

Selain itu tambahnya, perasaan takut berkepanjangan sehingga mengalami trauma untuk berumah tangga.

“Bisa mengalami gangguan kognitif dalam memecahkan masalah menjadi orang yang selalu ragu dalam mengambil keputusan dan cenderung menutup diri dari pergaulan,” pungkas Dr Safitri Wikan NS.

Terpopuler

Disdukcapil
Disdukcapil Balangan Evaluasi Pelayanan melalui FKP dan Tindak Lanjut Hasil SKM
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pemdes Rodok Tingkatkan Akses Warga Lewat Pembangunan Jalan Gang Cendana

Trio Motor Perintis Adakan Event Fun Walk

PKBM Lathiiful Khabiir Kukuhkan dan Lepas Alumni: Langkah Baru Menuju Masa Depan

Bakal Uji Coba Tim Sepakbola Wanita Arab, Ketua Umum ASBWI Nadalsyah Berharap Garuda Pertiwi Indonesia Berjaya

Tingkatkan Transparansi Keuangan, Disdikbud Balangan Luncurkan Aplikasi e-BKU Versi 2

Bupati Barut H Nadalsyah: Para Camat dan Aparatur Desa Agar Terus Memberikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Wabup Barito Utara Buka Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi dan Pelatihan SIPADES untuk 93 Desa

Bupati Abdul Hadi Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Tahun 2023

Bupati Kotabaru Resmikan Dermaga Pulau Laut Kepulauan

Bupati Tala Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahun 2025 di Pelaihari

TAGGED:Fakultas Hukum Uvaya BanjarmasinMartapuraPencegahan KDRT dan anti BullyingSosialisasi Pencegahan KDRTUvaya Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kebakaran di Desa Haur Gading Rt. 006 Rw. 003, Kecamatan batara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (17/7/2024). Foto: TRC BPBD HST Kebakaran di Desa Haur Gading Kabupaten HST, Hanguskan 2 Rumah
Next Article Ketua Kwarcab H. Yamani, S.AK., M.M bersama ratusan anggota pramuka se Kabupaten Tapin, Selasa (16/7/2024). Foto: Muhammad Tamyiz/lenterakalimantan.com Ketua Kwarcab Tapin H. Yamani Motivasi Ratusan Anggota Pramuka dalam Kursus Pembina Mahir Dasar

Latest News

DPP FABEM-SM
FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi MBG hingga ke Akar
Nasional Juni 4, 2026
SDGs
Libatkan Non-Pemerintah, Pemprov Kalteng Perkuat Penyusunan RAD SDGs 2026–2030
KALIMANTAN TENGAH Juni 4, 2026
Disdikbud
Perkuat Fondasi Pendidikan, Disdikbud Tala Luncurkan 5 Program Unggulan PAUD
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
Jembatan garuda
Masuk Fase Baru, Struktur Menara Jembatan Garuda Mulai Terbuka
KALIMANTAN SELATAN Juni 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?