lenterakalimantan.com, TANJUNG – Sejumlah warga binaan pemasyarakatan Rutan kelas IIB Tanjung dan Lapas Kelas IIB Tanjung mendapatkan remisi umum dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Tabalong,
SK remisi diserahkan langsung oleh Pj Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah secara simbolis kepada salah satu warga binaan kategori remisi umum (RU) II atau langsung bebas, usai upacara HUT ke-79 RI, di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Boy Irfan Arslan mengatakan, pada 17 Agustus 2024 kali ini warga binaa mendapatkan remisi 75 orang, terbagi 71 orang kategori RU I sedangkan RU II 4 orang.
“RU II 4 orang ini, dua orangnya langsung bebas, kemudian dua lainnya masih menjalani subsider. Jadi dua orang ini belum bisa langsung bebas karena menjalani subsider tadi,” ujarnya.
Di samping itu kata Boy, 2 orang yang langsung bebas tersebut kasus tindak pidana pencurian, dengan waktu hukuman 1 tahun 8 bulan.
“Keduanya yang RU II terkait pidana umum, kalau tidak maka akan menjalani subsider lagi,” kata Boy.
Sementara Kalapas IIB Tanjung, Heru Yuswanto membeberkan, bahwa warga binaa yang mendapatkan RU I sebanyak 298 orang, kemudian RU II ada 14 orang.
Lebih rinci Heru menerangkan, 14 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum II ada 7 orang saja, sedangkan 7 orang lainnya harus melakukan proses pembayaran denda terlebih dahulu atau subsider.
“Total jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi umum 312 orang. Alhamdulillah 7 orang langsung bebas kali ini,” ujar Heru Yuswanto, Kalapas IIB Tanjung.
Pada momen Hut Ke-79 RI ini, diharapkannya mereka yang mendapatkan remisi, mereka bisa meningkatkan jiwa nasionalisme dan bisa menghargai Negara Republik Indonesia.
“Karena negara hadir memberikan reward kepada mereka, diharapkan mereka tidak mengulangi masa pidananya lagi,” tandasnya.


