lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MJ (33) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh petugas, pada Kamis 29 Agustus 2024.
Tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian di Perumahan Bumi Barokah, Blok K Nomor 2, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media Lenterakalimantan.com.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (33). Dari tersangka, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,1 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
Selain mengamankan pelaku di Mapolres Tanah Bumbu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital.
“Dan satu unit HP merk Itel warna biru yang biasa digunakan tersangka untuk berkomunikasi,” pungkas IPTU Jonser Sinaga.


