lenterakalimantan.com, GUNUNGKIDUL – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul melakukan sosialisasi dan edukasi larangan penyembelihan ruminansia (hewan pemamah biak, seperti sapi dan kambing) betina produktif dan bahaya penyakit hewan ternak zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) kepada pelaku usaha penyembelihan atau pemotongan hewan ternak (jagal) di Gunungkidul.
Membuka acara, dalam sambutannya Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Prasetio Nugroho, S.E., M.H. menuturkan, Polda DIY bersama DPKH dan Dinkes Gunungkidul mengharapkan seluruh jagal di Gunungkidul mematuhi regulasi bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik.
“Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).
Selain melakukan pengawasan lalu lintas ternak, Polda DIY juga mengharapkan jagal di Gunungkidul turut serta mendukung dan berupaya melakukan pencegahan munculnya penyakit hewan salah satunya antraks, agar tidak terulang dan kembali muncul hingga menjangkit ke manusia, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan situasi aman tenteram, khususnya menjelang pilkada serentak 2024 di Gunungkidul.
“Jagal diharapkan mematuhi regulasi tidak boleh menyembelih hewan ternak betina produktif dan memahami terkait bahaya penyakit hewan ternak zoonosis sehingga mereka dapat menyembelih hewan yang sehat dan berkelamin jantan,” ungkapnya.


