• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Satu Lagi Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Satu Lagi Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Satu Lagi Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Last updated: Oktober 2, 2024 1:05 pm
Fra
Share
4 Min Read
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan Yudi Triadi. S.H.,M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H dan Koordinator saat ekspose penghentian penuntutan perkara bersama JAMPIDUM KEJAGUNG RI melalui Daring.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan Yudi Triadi. S.H.,M.H. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H dan Koordinator saat ekspose penghentian penuntutan perkara bersama JAMPIDUM KEJAGUNG RI melalui Daring.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI  Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono melalui siaran pers Nomor: PR- 137 /O.3.3.6 Kph/10/2024, bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi SH MH Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Selasa (1/10/2024).

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak 1 perkara yaitu  di Kejari Barito Kuala dengan tersangka Ahmad Fauzi yang  disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus terjadi tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WITA, saat tersangka mengendarai Sepeda
motor Honda Sonic dengan NoPol DA 4184 MJ dari arah pulang kerja di Indomaret Sungai Andai
menuju pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Hilir Mesjid Kecamatan Anjir Pasar,
Kabupaten Barito Kuala.

Kemudian di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan yang termasuk dalam jalan provinsi yang mana jalan tersebut minim lampu penerangan jalan, lalu tersangka melihat korban Karti bersama saksi Abdusalam dan saksi Sam’Ani sedang menyeberang jalan.

Melihat hal tersebut tersangka memberikan isyarat dengan lampu dim (lampu jauh) dan membunyikan klakson agar mengetahui arah datangnya tersangka.

Kemudian saksi Abdusalam dan saksi Sam ’Ani angsung lari untuk menyeberang, sedangkan korban Karti kaget dan berhenti di tengah jalan.

Lalu tersangka berusaha menghindari korban dengan mengarahkan kendaraannya ke belakang korban, namun korban yang saat itu menggunakan sarung, tersangkut pada ban sepeda motor tersangka sehingga tersangka dan korban Karti sama-sama terjatuh dan mengakibatkan kepala korban terbentur ke aspal jalan dan mengalami luka lecet dan robek pada bagian kepala depan dan belakang, luka lecet geser pada dada kiri disertai memar, luka robek dan patah tulang pada kedua lengan dan tungkai akibat kekerasan tumpul sehingga korban meninggal dunia. Sedangkan tersangka Ahmad Fauzi mengalami luka di tangan dan kaki sebelah kiri.

“Adapun alasan atau pertimbangan diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,”ujar Yuni Priyono

Lanjutnya berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4) dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun, kerugian boleh lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban, dan Masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Open Turnamen Catur Nasional Gubernur Cup 2025 Resmi Bergulir di Palangka Raya

Pemkab Tabalong Terus Berupaya Kurangi Lahan Kritis

Kreatif Bareng Honda! Trio Motor Martadinata Gelar Edible Cookies Dough Class

Bimtek Strategi Kreatif Pembuatan Paket Wisata (Tour Planner)

Buka Seminar Nasional Satu Abad NU, Ini Pesan Walikota Banjarmasin

Kantor Pertanahan Tapin Gelar Rapat Pembentukan Gugus Tugus Reforma Agraria

Tidak Menemukan Bukti Pidana, Kejari Tala Menutup Penyelidikan Dugaan Pungutan Liar di Desa Muara Kintap

Pemprov Kaltim Perjelas Aturan Seragam ASN, Pergub 55/2025 Mulai Diterapkan

Gerakan Pramuka di Tabalong Bakal Punya Sekretariat dan Bumi Perkemahan di Kawasan Green City Tanjung

Jelang Bulan Ramadan Ratusan Warga Antri Pangan Murah

TAGGED:BanjarmasinKejagung RIKejati KalselPenghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kajari Kotabaru M Padlan bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan. Foto: Putri/lenterakalimantan.com Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum
Next Article Suasana sidang Praperadilan dengan agenda putusan. Foto: Kejati Kalsel Kejati Kalsel Menangkan Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?