lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono melalui siaran pers Nomor: PR- 137 /O.3.3.6 Kph/10/2024, bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yudi Triadi SH MH Asisten Tindak Pidana Umum Ramdhanu Dwiyantoro ,S.H.,M.H. Koordinator dan Kasi Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Selasa (1/10/2024).
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak 1 perkara yaitu di Kejari Barito Kuala dengan tersangka Ahmad Fauzi yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus terjadi tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WITA, saat tersangka mengendarai Sepeda
motor Honda Sonic dengan NoPol DA 4184 MJ dari arah pulang kerja di Indomaret Sungai Andai
menuju pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Hilir Mesjid Kecamatan Anjir Pasar,
Kabupaten Barito Kuala.
Kemudian di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan yang termasuk dalam jalan provinsi yang mana jalan tersebut minim lampu penerangan jalan, lalu tersangka melihat korban Karti bersama saksi Abdusalam dan saksi Sam’Ani sedang menyeberang jalan.
Melihat hal tersebut tersangka memberikan isyarat dengan lampu dim (lampu jauh) dan membunyikan klakson agar mengetahui arah datangnya tersangka.
Kemudian saksi Abdusalam dan saksi Sam ’Ani angsung lari untuk menyeberang, sedangkan korban Karti kaget dan berhenti di tengah jalan.
Lalu tersangka berusaha menghindari korban dengan mengarahkan kendaraannya ke belakang korban, namun korban yang saat itu menggunakan sarung, tersangkut pada ban sepeda motor tersangka sehingga tersangka dan korban Karti sama-sama terjatuh dan mengakibatkan kepala korban terbentur ke aspal jalan dan mengalami luka lecet dan robek pada bagian kepala depan dan belakang, luka lecet geser pada dada kiri disertai memar, luka robek dan patah tulang pada kedua lengan dan tungkai akibat kekerasan tumpul sehingga korban meninggal dunia. Sedangkan tersangka Ahmad Fauzi mengalami luka di tangan dan kaki sebelah kiri.
“Adapun alasan atau pertimbangan diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,”ujar Yuni Priyono
Lanjutnya berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (4) dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (hanya huruf a saja).
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana disangka karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun, kerugian boleh lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
“Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban, dan Masyarakat merespon positif,”jelas Yuni Priyono.


