• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing
NasionalPolitik

Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto bersama tim usai sidang.
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto bersama tim usai sidang.
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menyebut pokok gugatan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang yang dipimpin KSP Moeldoko tidak memiliki legal standing.

Hal ini disampaikan usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (21/10) siang,

Bambang menjelaskan bahwa Pihak Penggugat tidak bisa berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART dan perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat (PD).

Karena Partai Demokrat sudah menyampaikan perubahan tersebut kepada Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPU, Menteri Dalam Negeri dan Percetakan negara.

Bahkan, perubahan tersebut sudah diunggah di website resmi PD.

“Ketika Pihak Penggugat sebelumnya tidak protes atas perubahan itu, apakah dia sekarang masih punya legal standing (untuk mengajukan gugatan ke pengadilan)?” tanya Bambang.

Bambang juga menyoroti UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, Pasal 23 dan penjelasannya, yang menegaskan bahwa jika ada sengketa maka harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Bambang kemudian melandaskan argumennya berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan kalau ingin mempersoalkan sebuah keputusan dari pejabat administrasi negara, maka terlebih dahulu mengajukan keberatan.

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” tegas Bambang.

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut.

“Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan. Jadi keputusan ini bisa menunjukkan apakah pengadilan berpihak pada proses demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan,” pungkasnya.

Terpopuler

HSU Gelar Multi-Kejurnas dan Kejurda
HSU Gelar Multi-Kejurnas dan Kejurda, Sahrujani: Jadi Langkah Awal Menuju Tuan Rumah Porprov 2029
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Whatsapp Down, Pengguna Tidak Bisa Berkirim Pesan

IT PLN Buka Peluang Emas bagi Putra-Putri Tabalong Melalui Beasiswa Utusan Daerah

KPU Kalteng Laksanakan Pengundian Paslon, Simak Nomor Urutnya!

Kampanye di Bumi Makmur! RaZa Kenakan Laung Banjar, Haji Rahmat Sebut Akan Bantu Infrastruktur, Bibit Padi Unggul-Alsintan

Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron: Api Sudah Berhasil Dipadamkan dengan Cepat

Kerendahan Hati dan Keberanian Berpendapat dalam Kanvas: Rudy Harjanto di Idiosinkrasi

Menaker Sebut Industri Kreatif Bisa Jadi Laboratorium Program Magang Nasional

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Kemeriahan Berkah Cinta Ramadan, MNCTV Hadirkan Konser Musik Spesial ‘Road To Kilau Raya Ungu X Siti Nurhaliza

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menteri AHY Pimpin Penanaman 100.000 Pohon Bersama Jajaran Kementerian ATR/BPN Serentak se-Indonesia

TAGGED:DKI Jakarta
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Ben Brahim saat melantik 7 orang Pejabat Administrator dan 22 orang pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (21/10). Ben Brahim S Bahat : Pejabat Baru Harus Melayani Masyarakat Dengan Baik
Next Article Bupati Tapin saat foto bersama usai acara peletakan batu pertama pembangunan Musholla satri Putri Ponpem Muthi'ul Huda Kec.Hatungun. Bupati Tapin Letakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Santri Putri Ponpes Muthi’ul Huda

Latest News

MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin
MilkLife Soccer Challenge Banjarmasin Disambut Antusias, Jadi Momentum Pembinaan Sepak Bola Putri
Olahraga Mei 3, 2026
Video Viral, Oknum Komisioner KPU Tanah Bumbu Diduga Terpergok Istri, BM Klarifikasi: Hanya Rekan Aktivis
Berita Mei 3, 2026
Huma betang night
Huma Betang Night Kembali Digelar, Pemprov Kalteng Luncurkan Program Strategis 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 3, 2026
Edo
Resmi Dilantik, I Made Edo Sourifet Pimpin HIPMI Tabalong Tiga Tahun ke Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 3, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?