lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Sebanyak 1.233 sertifikat untuk masyarakat di Kecamatan Jorong diterbitkan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lewat kerja sama Pemkab Tanah Laut (Tala), melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Tala di lapangan sepak bola Desa Alur pada Rabu (30/10/2024).
Seribu lebih masyarakat yang menerima langsung sertifikat tanah analog (kertas) secara serentak ini berasal dari lima desa, di antaranya Desa Jorong sebanyak 695 sertifikat, Sabuhur sebanyak 341 sertifikat, Alur sebanyak 94 sertifikat, Asam Jaya sebanyak 85 sertifikat dan Muara Asam-Asam sebanyak 18 sertifikat.
Kepala DPUPRP Tala, Syakhril Hardianadi mengatakan, program ini menjadi komitmen kuat bagi pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat Bumi Tuntung Pandang.
“Inilah upaya perlindungan hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah. Silakan dijaga dengan baik. Apabila ingin dimanfaatkan, gunakan untuk kepentingan yang dapat meningkatkan perekonomian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya mengingatkan masyarakat, agar benar-benar dapat menjaga keberadaan tanah yang dimiliki terutama yang telah bersertifikat.
“Silakan mau dibangun atau dimanfaatkan untuk lainnya misal bertanam atau bahkan diagunkan. Perhatikan kewajiban pemegang hak atas tanah dan yang penting jangan sampai tanah bapak ibu masuk kategori terlantar. Kalau sudah terlantar, negara boleh menguasai,” pungkasnya.


