• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kasus Batubara Karungan Mulai Disidangkan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kasus Batubara Karungan Mulai Disidangkan
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kasus Batubara Karungan Mulai Disidangkan

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Sidang kasus batubara karungan. Foto: PN Banjarmasin
Sidang kasus batubara karungan. Foto: PN Banjarmasin
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran pertambangan dan menerba yang menyeret tidak terdakwa mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (30/10/2024)

Adapun ketiga terdakwa Sugian Noor, Yogi Kurniawan dan Nasrillah alias Inas, walaupun majelis hakim yang menyidangkan ketiga terdakwa sama-sama diketuai oleh Indra Meinanta Vidi SH MH, namun sidang digelar terpisah (split)

Oleh JPU Syaipul Anwar SH ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 161 atau pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 480.

Karena diduga telah melakukan, turut serta melakukan. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB ,

Salah satu terdakwa atas nama Sugian Noor yang lebih dulu menjalani proses persidangan, yang terdakwa didampingi penasehat hukum H Sugiyanto SH MH.

Sidang pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari penyidik yakni Anthony Wijaya dan Yudi Ersandi

Kedua saksi merupakan petugas dari Kepolisian Ditpolairud Polda Kalsel, dan keduanya menceritakan bagaimana kasusnya atau terungkapnya kasus dugaan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan JPU.

Sebagaimana dalam dakwa kedua saksi mengatakan bahwa mereka saat itu mengamankan Kapal KM Loh Djinawi yang bermuatan batubara yang sudah dalam karung dan kemudian melakukan pemeriksaan ternyata batubara tersebut didapat dari terdakwa Yogi Kurniawan.

Kemudian terdakwa Yogi Kurniawan mendapatkannya dari Nasrillah alias Inas, sedangkan Inas mendapatkan batubara tersebut membeli dari klotok yang melakukan pembersihan dengan harga Rp4000 perkarungnya yang dikumpulkan hingga terkumpul sebanyak 11.000 karung atau sekitar 110 ton.

Selanjutnya batubara tersebut dijual Inas kepada Yogi dengan harga Rp 560.000 perton dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 50.000.000,-

Untuk terdakwa Sugian Noor merupakan Direktur PT Cipta Miga Lastari Abadi kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) padahal PT Cipta Miga Lestari Abadi tidak memiliki lokasi tambang.

Menanggapi dakwaan dan keterangan para saksi H Sugiyanto SH MH selaku penasehat hukum Sugian Noor mengatakan merasa diuntungkan.

“Karena klien kami tidak melakukan penambangan, dan sudah cukup jelas bahwa batubara yang dibeli hasil dari pihak servis atau cleaning,”kata Sugiyanto.

Terpopuler

Gubernur Kaltim Ingatkan Investor: Jangan Sekadar Tanam Modal, Harus Bawa Dampak Nyata
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Lakalantas di Gunung Kayangan Ditumpangi 8 Orang, Tiga Mahasiswa UIN Antasari Jadi Korban

Bang Dhin: Kemerdekaan Pers Harus Dijaga dengan Integritas

Tetapkan Ben Brahim dan Istri Sebagai Tersangka, Tim KPK Langsung Geledah Ruang Bupati dan Sekda Kapuas

Bupati Kapuas Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H. M. Lutfi Saifuddin, Sosialisasikan Perda Gandeng Para Milenial

Pemkab Tapin Adakan Rakor Percepatan Penurunan Stunting dan Launching Intervensi Serentak 2024

Breaking News, Seorang Anak Diduga Tenggelam di Alalak Utara

DPRD Banjarmasin Terima LKPJ Walikota 2023

Pemprov Kalteng Kawal Pembangunan Dermaga PP Kuala Jelai

Jelang Nataru, Disperindag Balangan Gelar Sidak Harga Bapokting di Pasar Modern

TAGGED:BanjarmasinKasus Batubara KarunganKasus Dugaan PelanggaranKasus PertambanganPN Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kegiatan monitoring IDI Kalsel di RSUD Hadji Boejasin Tala. Foto: Istimewa IDI Kalsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi Dokter di Tala
Next Article CIMB Niaga Rilis Perolehan Keuangan Sembilan Bulan Pertama 2024

Latest News

sumpah
Sejumlah Pejabat Baru Diambil Sumpah di Istana Negara, Presiden Prabowo Lakukan Penyegaran Pemerintahan
Nasional April 28, 2026
jumhur
Jumhur Hidayat Langsung Soroti Sampah Usai Diambil Sumpah sebagai Menteri Lingkungan Hidup
Nasional April 28, 2026
ptsp
Pemprov Kalteng–Pansus DPRD Matangkan Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP
KALIMANTAN TENGAH April 28, 2026
sungai
Susuri Sungai Kalimantan, BI dan TNI AL Bawa Rupiah Layak Edar hingga Pelosok
KALIMANTAN SELATAN April 28, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?