lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial MAT (22) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dibekuk jajaran Polsek Tanjung, baru-baru tadi.
MAT ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di ruangan kantor sekolah TK di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung.
Selain MAT, dalam kasus ini juga turut menyeret 2 anak masih berusia 16 dan 17 tahun.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui, PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan pelaku MAT ditangkap di kediamannya oleh jajaran Polsek Tanjung.
Joko menerangkan, YZ (51) salah satu guru di TK tersebut, pada Jumat (4/10/2024), saat hendak membuka ruang kantor guru namun melihat grendel kunci ruangan sudah rusak serta pintu ruangan dalam juga sudah terbuka.
Untuk menguatkan dugaannya, pelapor kemudian memanggil salah seorang orang tua siswa untuk menemani dan memeriksa ruangan tersebut dan diketahui 1 laptop dan kipas angin telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor memperkirakan kerugian sekitar Rp 6,5 juta, kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi,” jelas Joko.
Alhasil polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut, dan kini pelaku MAT sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum.
“Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 laptop 1 kipas angin,” ungkap Joko.
Ditambahkan Joko, sementara 2 anak yang terlibat dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan karena pihak orang tua mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Namun keduanya menjalani wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan, mengacu Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


