lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang wanita berinisial MD (39) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong terkait dugaan judi online, Sabtu (2/11/2024).
Wanita ini berhasil diamankan petugas, usai mendapatkan laporan dari warga terkait aktivitas perjudian yang dilakukannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J l, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan pelaku MD diamankan di sebuah warung di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
“Saat diamankan petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor togel,” ujar Joko, Senin (4/11/2024).
Saat ini pelaku MD sudah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP kartu ATM, 1 gawai dan 2 lembar rekapan nomor togel, 1 buku rekapan nomor togel dan uang tunai senilai Rp 829 ribu.
Terakhir, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menghindari kegiatan perjudian daring.
“Tidak ada manfaat yang didapat dari perjudian, justru penyakit masyarakat berupa judi ini sangat merugikan perekonomian, mental dan fisik serta terganggunya interaksi dengan orang lain,” tutupnya.


