• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
ArtikelBeritaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman

Fra
Fra
Share
3 Min Read
Teks foto : Terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo saat menjalani proses persidangan
Teks foto : Terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo saat menjalani proses persidangan
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Budi Sujarwo alias Budi Londo terdakwa kasus dugaan pengrusakan hutan yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara.

Pada sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH, menyatakan kalau terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 87 ayat 1 huruf a,b, dan c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan agar terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo masuk atau menjalani hukuman satu tahun penjara tersebut, karena saat ini terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo berstatus tahanan kota

“Ya benar, terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan boleh majelis hakim terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo harus menjalani hukuman tersebut,”ujar JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH yang menyidangkan perkaranya.

Menurut JPU atas putusan tersebut terdakwa Budi Sujarwo alias Budi Londo menyatakan pikir-pikir, begitu pula pihaknya selaku JPU.

Sebelumya Budi Sujarwo alias Budi Londo yang didakwa telah menerbitkan dokumen terbang kayu olahan dituntut JPU selama 2 tahun penjara dengan perintah masuk.

Dalam dakwaan dipaparkan diketahui pada Mei 2024 bertempat di gudang milik terdakwa,Jalan Lingkar Selatan Km 8,6 Martapura Desa Belayung Baru Kabupaten Banjar, Budi dengan sengaja menjual, menerima titipan, memiliki, menyimpan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah.

Berdasarkan hasil pelacakan melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online ditemukan data tidak sesuai, yaitu : pada Nomor DKO dan volume kayu gergajian.

Bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH).

Yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3,m.

Maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.

Terpopuler

PSMTI Kalsel
Gubernur Muhidin Hadiri Pelantikan Pengurus PSMTI Kalsel 2025-2029
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kalsel Tuan Rumah HUT JMSI Ke-5, Walikota Ibnu Sina Apresiasi Peran Media Siber

Penyerah Bantuan Stimulan Bupati Banjar Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Dihibur Artis Lala Widy, Expo Saijaan Manjulang 2024 Resmi Ditutup

Endang Ajak Kedua Pasangan Bakal Calon dan Partai Pengusung Membangun Tala Bersama Lebih Maju

Pramuka Kwarcab Banjar Gelar Pembukaan Kursus Mahir Pembina Tingkat Dasar

Gubernur Kalsel Apresiasi atas Pengesahan RPJMD 2025–2029

Digelar Kemendagri, Pj Bupati Kapuas Paparkan Evaluasi Kinerja Triwulan II

Terapkan TTE, Diskominfo Kalsel Berikan Penghargaan Kepada SKPD dan UPTD

Kebakaran Sungai Mesa Hanguskan Tiga Rumah

Bupati Balangan H Abdul Hadi Ingin Tidak Ada Keterlambatan Penyerahan Bantuan Kematian

TAGGED:BanjarmasinPengadilan Negeri BanjarmasinPengrusakan HutanTerdakwa Budi Londo Divonis Satu Tahun Penjara Dan Harus Menjalani Hukuman
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan bertemu dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta pada Kamis (28/11/2024). DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional
Next Article Teks foto : Betty Sepriyanti Simatupang terdakwa kasus penggelapan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Divonis Satu Tahun dan Bulan Betty Nyatakan Pikir-pikir

Latest News

hotel
Dirut PT Bangun Banua: Penutupan Aset Hotel Opsi Berat, Disiapkan Skema Bisnis Lebih Ringan
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
DPRD
Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil, Perkuat Sinkronisasi Pembangunan Pusat–Daerah
KALIMANTAN TENGAH April 18, 2026
tiket
Bangun Banua Bantah Ganggu Pelaku Usaha, Tiket Ikuti Sistem Maskapai
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
papuyu
Produksi Papuyu Karang Intan Melonjak, Diproyeksi Tembus 15 Ton pada 2026
KALIMANTAN SELATAN April 18, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?