lenterakalimantan.com, PARINGIN – Karena memiliki enam paket narkotika jenis sabu, pada malam pergantian tahun, seorang janda berinisial MA (36) berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di kediamannya Kompleks Rizky Residence Paringin Selan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, Kamis (2/1/2025).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah MA. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka,” ucapnya.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, disaksikan warga setempat. Polisi menemukan enam paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,48 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain, termasuk empat lembar plastik klip bening, sebungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu kantong plastik, dan tiga telepon genggam.
“Polres Balangan juga mengimbau kepada masyarakat, untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan dampak buruk narkoba dan mencegah tindak kriminal,” tegas Iptu Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


