lenterakalimantan.com, PARINGIN – Berbekal dari laporan warga, tidak butuh waktu lama, seorang sopir angkutan material berinisial MR (23), warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin.
Hal ini diungkapkan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (15/1/2025).
“Awalnya MR diduga sebagai kurir narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan terungkaplah, bahwa ia adalah seorang pengedar,” ucapnya.
Tersangka MR ditangkap saat berada di pinggir Jalan A Yani. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram yang disembunyikan dalam case handphone miliknya.
MR mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari salah seorang pria berjuluk Abah Gaul. Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, berupa satu unit ponsel merek Vivo 1904 berwarna biru, lengkap dengan nomor SIM card dan akun WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, MR telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata dalam upaya jajaran Polres Balangan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Sanggam, sekaligus menambah daftar maraknya kasus narkotika di awal tahun 2025.


