lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Puluhan advokat muda yang tergabung di organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dilantik, Senin (20/1/2025) malam
Acara pelantikan yang digelar di salah satu hotel di Banjarmasin dihadiri Wakil Ketua Umum DPN Peradi H Sutrisno SH MH.
Dalam sambutannya Sutrisno mengatakan, bahwa advokat merupakan penegak hukum sejajar dengan polisi, jaksa dan hakim
“Peradi satu-satu organisasi advokat yang merupakan organ negara yang bersifat mandiri, sesuai dengan UU No 18 tahun 2003 tentang advokat,”ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, kalau pun ada sekelompok advokat yang membentuk organisasi atau yayasan kedudukannya tidak sama dengan Peradi.
“Karena Peradi itu merupakan organ negara yang menjalankan fungsi negara, dan ini juga yang perlu diketahui masyarakat terutama bagi masyarakat pencari keadilan,”ungkap Sutrisno
Sutrisno juga menjelaskan mengapa hanya satu-satu organisasi advokat yang dibentuk yakni Perhimpunan Advokat Indonesia, karena tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat
“Jadi sesuai undang-undang bahwa seorang advokat harus menjaga dan memiliki kualitas, jangan sampai masyarakat pencari keadilan dirugikan,”tandasnya
Ia juga berpesan agar seluruh anggota Peradi memiliki integritas dan menjunjung tinggi organisasi advokat Peradi dengan selalu berpegang pada kode etik profesi advokat.
“Karena lahirnya advokat profesional dengan selalu menjaga integritas,”katanya
Sementara itu Edi Sucipto SH MH Ketua DPC Peradi Banjarmasin, menjelaskan ada 54 advokat dari anggota Peradi yang dilantik.
“Yang kita lantik sebanyak 54 orang, 44 dari DPC Peradi Banjarmasin, sedangkan sisanya itu dari Banjarbaru dan Martapura,”sebut Edi
Edi berharap bahwa advokat-advokat muda
Peradi merupakan advokat yang profesional mumpuni dan memiliki kualitas yang berkembang di masyarakat.
“Yang bisa melayani masyarakat terutama masyarakat pencari keadilan yang ekonomi rendah,”jelas Edi Sucipto SH MH yang Koordinator Wilayah Kalsel-teng DPN Peradi.


