• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023
BeritaKALIMANTAN SELATANLegislator

Legislator H Mustohir Arifin Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023

Ikhsan Makkawali
Last updated: Januari 21, 2025 11:39 am
Ikhsan Makkawali
Share
2 Min Read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas DPRD Prov. Kalsel
Anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas DPRD Prov. Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, HANDIL BAKTI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Mustohir Arifin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Pria yang akrab disapa H Imus ini menegaskan, pencegahan peredaran narkotika harus melibatkan semua kalangan. Tidak hanya dari penegak hukum namun juga masyarakat.

Menurutnya, peredaran narkotika di Kalsel sudah sangat memprihatinkan. Dimana, setiap tahunnya terjadi peningkatan kasus maupun tangkapan.

“Kalau semua peduli, maka peredaran narkoba bisa diminimalisir dan diantisipasi. Berikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui ada peredaran gelap narkotika,” ujarnya usai sosialisasi, Selasa (21/1/2025), di salah satu cafe di Barito Kuala. Terkhusus kepada pihak berwenang, ia meminta agar secara masif memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika kepada kalangan pelajar dan generasi muda.

“Kalangan remaja menjadi target pengedar narkotika. Karenanya, perlu ada sosialisasi secara terus menerus terkait bahaya penggunaan narkotika,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta pemerintah dan instansi terkait untuk cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.

Disebutkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, tugas pemerintah daerah memberikan layanan serta akses komunikasi, informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Serta, memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi pencandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Tips #Cari_Aman Berkendara Motor Buat Pemula

Pengurus KONI Batola Gelar Konsolidasi, Pembinaan Prestasi Lebih Diprioritaskan

Satpol PP Banjar Gelar Penertiban Gepeng di Traffic Light Sekumpul-Pasar Martapura

Belum Dapat SK Mendagri, Jabatan Bupati Anang Bakal Diisi Sekda Tabalong Sebagai Plh

Walikota Banjarmasin Imbau Anak di Bawah Umur Tidak Terlibat dalam Pemadaman Kebakaran

Start dari Polres Tala, 60 Offroader Kalsel Ikut Bhayangkara Adventure 2024

Pj Bupati Syamsir Ingin Kunyit Tala Mampu Wujudkan Keluarga Berkualitas

Walikota Banjarmasin Resmikan Gedung Baru Masjid Al Anshor

Kebakaran di Kompleks DPR Banjarmasin, Bedakan 4 Pintu Luluh Lantak

Mendukung Program Rehabilitasi Lahan, Bupati Tala Terima 500 Bibit Tanaman dari Wakil Menteri Kehutanan

TAGGED:Barito KualaDPRD KALSELHandil BaktiPerda Nomor 8 Tahun 2023Sosialisasi Perda
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Mendagri Tito Karnavian. Foto: dok. JPNN.com/Ricardo Mendagri Tito Karnavian Sebut Tanpa Tunggu 6 Bulan, Kepala Daerah Baru Dilantik Diizinkan Ganti Pejabat
Next Article Kementerian ATR/BPN terus upayakan percepatan penyelesaian temuan yang masuk ke dalam LHP oleh BPK RI, Selasa (21/1/2025). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Temuan, Kementerian ATR/BPN Adakan Coaching Clinic Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

Latest News

Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
Praktik Serahkan KTP Saat Masuk Gedung Dinilai Berpotensi Langgar Perlindungan Data Pribadi
Berita Maret 16, 2026
Pasar Murah
Pasar Murah Ramadan di Banjarmasin Selatan Jadi Titik Terakhir Jelang Lebaran
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?