lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MS (20) warga Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Sabtu (15/2/2025).
Pelaku MS diamankan gegara melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis masih di bawah umur yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (18/2/2025) membenarkan diamankannya pelaku MS terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Pelaku MS diamankan tempatnya bekerja sebagai penjaga kandang ayam di Desa Sungai Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong,” katanya.
Iptu Joko menerangkan, dari keterangan pelapor yaitu ibu korban, pada Jumat (24/1/2025) subuh, dirinya ada melihat bekas jejak tapak kaki di bawah jendela kamar korban.
Pagi harinya pelapor kemudian menanyakan kepada korban apakah ada keluar pada malam hari melalui jendela, awalnya korban tidak mengaku namun pelapor mengaku memiliki rekaman video korban yang keluar dari jendela pada malam itu.
“Namun akhirnya korban mengakui bahwa tadi malam ada keluar bersama bersama pelaku MS dan kemudian memperlihatkan foto pelaku MS kepadanya,” terangnya.
Kepada ibunya, korban juga mengakui kalau sudah disetubuhi oleh pelaku MS di sebuah pondok kandang ayam yang berlokasi di Sungai Pimping tempat pelaku bekerja.
Sementara, menurut keterangan pelaku, antara korban dan pelaku sudah hampir sebulan berpacaran dan baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Pada malam itu sebelum menjemput korban, keduanya sempat melakukan panggilan video dan kemudian sepakat keluar rumah untuk memadu asmara.
“Di saat tengah malam pelaku menjemput korban dan membawa korban ke pondok jaga kandang ayam tempatnya bekerja dan melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dan 3 jam kemudian pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Sebelumnya, kedua belah pihak keluarga sempat ada melakukan pertemuan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, tapi pihak pelaku tidak ada memberikan kepastian, sehingga perkara tersebut dilaporkan ibu korban ke pihak berwajib.
Pelaku MS pun saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.
Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MS, 1 lembar baju, 1 lembar celana jeans panjang, 1 lembar dalaman wanita, 1 lembar selimut dan 1 lembar surat keterangan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum.


