Lenterakalimantan.com, TAPIN – Proyek rehabilitasi Kantor Inspektorat Kabupaten Tapin menuai sorotan tajam. Bupati H. Yamani bersama Wakil Bupati H. Juanda tampak kecewa dengan hasil pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan, padahal dana yang digelontorkan tak sedikit hampir Rp1,8 miliar dari APBD 2024.
“Saya nilai hasil pekerjaan tidak sebanding dengan nilai kontraknya. Masih ada kusen yang belum diganti, bahkan beberapa dinding masih berlubang,” tegas Bupati Yamani saat meninjau langsung bangunan di Rantau, Selasa (22/4/2025).
Proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Putri Mandiri itu awalnya diharapkan bisa menghadirkan kantor yang representatif bagi Inspektorat. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Bahkan, bupati menegaskan akan menindak tegas jika pihak ketiga tak segera melakukan penyempurnaan.
“Kalau tidak disempurnakan, kami akan usut. Ini jadi bahan evaluasi menyeluruh untuk proyek lain ke depan,” katanya.
Tak hanya kualitas bangunan yang disoal, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga bakal diperketat. Bupati dan wakilnya tak ingin dana publik dihabiskan untuk hasil kerja yang tak sesuai standar.
Sorotan terhadap proyek ini semakin tajam karena bertepatan dengan audit BPK Provinsi Kalimantan Selatan yang tengah berlangsung selama 32 hari di seluruh SKPD. Situasi ini menambah tekanan agar proyek dijalankan secara transparan dan sesuai peraturan.
Kepala Inspektorat Tapin, Unda Absori, tidak tinggal diam. Ia menyatakan siap mendukung langkah evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Bila nantinya terbukti ada pelanggaran, sanksi pun siap dijatuhkan.
“Kalau tidak sesuai anggaran, tentu ada konsekuensinya. Bisa berupa pengembalian dana bahkan blacklist terhadap rekanan,” ujarnya.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi ini mencakup beragam pekerjaan, mulai dari pembersihan lokasi, pemasangan papan proyek, peralatan K3, pengerjaan struktur bangunan, atap, plafon, hingga instalasi listrik dan pengecatan. Namun dengan nilai kontrak mencapai Rp1.795.550.440,27, hasil akhirnya dianggap belum layak.
Penulis: Nasrullah
Editor: Muhammad Tamyiz


