lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga di jalan Padat Karya, Komplek Perdana Mandiri, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kamis (10/5/2025) lalu ditangkap polisi.
Pria brinisial GPW ini melakukan kekerasan kepada adik kandungnya sendiri DAJW karena masalah sepele.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean mengatakan kekerasan itu bermula dari DAJW (korban) sedang mencuci piring pada pagi hari.
Lagi asyik cuci piring, korban kemudian di panggil oleh pelaku dan langsung dimarahin lantaran korban membuat susu anaknya terlalu panas.
“Korban ini membuat susu dalam keadaan terlalu panas jadi bibir anak pelaku ini melepuh,” kata AKP Eru Alsepa, Jumat (09/05/2025).
Saat memarahi korban, kata Eru Alsepa, pelaku juga melakukan pemukulan kepada korban menghunakan pipa air berulang kali.
“Korban di pukul di bagian bahu kanan, punggung, dan paha kanan beberapa kali,” tambahnya.
Setelah di pukul oleh pelaku, korban pun berangkat ke sekolah. Namun, ketika pulang dan setiba di rumah korban kembali di marahin oleh istri pelaku GYT.
“Istri pelaku ada bertanya kepada korban kenapa korban terlambat pulang ke rumah. Lalu di jawab korban bahwa motornya mengalami mogok dan kemudian isteri pelaku memarahi korban,” beber Kasat.
Lalu pada sore harinya ketika pelaku pulang ke rumah, korban kembali dipukul dengan menggunakan sebilah pipa warna hitam ke bahu korban.
“Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Banjarmasin,” imbuh Kasat.
Pada 7 Mei, tim Ops Macan Resta Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 00.02 Wita.
“Saat kita amankan pelaku sedang tidur di rumah. Selanjutnya kita bawa ke kantor untuk guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 Ttg Penghapusan Kekerasan dalam rumah tanggga Jo Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Sumber : Amr
Editor : Tim Redaksi


