lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Barakat, Martapura, Senin (26/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, Ikhwansyah, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar. Turut hadir tim penilai dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya, Ikhwansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BACA JUGA : Pemkab Banjar Terima Hibah Jalan dari Kementerian PU Sepanjang 19 Km
“Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan laporan tahunan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, berisi capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, LPPD wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dilakukan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan setiap tahun, paling lambat enam bulan setelah batas akhir penyampaian LPPD.
Ikhwansyah juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banjar untuk mengikuti evaluasi ini secara serius dan menyeluruh.
BACA JUGA : Bupati Saidi Mansyur Dipercaya sebagai Tuan Rumah MTQ Kalsel
“Pada tahun 2024, indikator kinerja kegiatan Pemkab Banjar tercatat sebesar 3,704 dan berhasil menjadi yang tertinggi kelima secara nasional. Kita berharap tahun ini akan ada peningkatan kinerja dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi


