lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Tidak terima dan merasa kecewa akan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru yang menolak gugatan pembagian harta gono gini, Untung Sumanto terus berupaya mencari keadilan.
Selain melakukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Agama, Untung Sumanto juga menyampaikan surat ke beberapa lembaga.
Hal tersebut diungkapkan Ainar SH dan Wanas Unan Sawang SH MH, selaku kuasa hukum Untung Sumanto, Rabu (26/1) kepada media.
Dipaparkan Ainar, bahwa gugatan pembagian harta gono gini yang dilakukan Untung Sumanto terhadap Sri Wulandari mantan istri penggugat.
Hingga gugatan yang diajukan Untung Sumanta pun berproses dan sidang di Pengadilan Agama Banjarbaru dengan nomor perkara 543/PDT.6/2021/PA.Bjb.
Sidang pun dipimpin majelis hakim Habiburrahman bersama dua hakim anggota H Akhmad Rasyidi Halim dan M Febry Rahadian.
“Dalam putusannya gugatan yang kami ajukan ditolak,dan kami pun melakukan upaya hukum banding, serta melayangkan surat ke lembaga terkait, yakni Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, Hakim Pengawasan dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”ujar Ainar.
Ditambahkan Wanas Unan Sawang, putusan sangat aneh dan tidak mencerminkan keadilan serta patut untuk dipertanyakan karena dugaan adanya kejanggalan.
“Ada apa dibalik itu semua? karena putusan tersebut mengandung suatu kebohongan yang teramat sangat sekali penuh trik rekayasa . Keterangan saksi pada putusan tidak benar dan kami lampirkan video dan rekaman dalam persidangan yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, dalam memori banding,”kata Wanas.
Sidang dipercepat dua kali seminggu tanpa alasan apapun sedangkan putusannya ditunda berbulan bulan, yang aneh lagi pada sidang putusan majelis hakim menunda dan skor setengah jam dengan alasan adanya rapat dengan ketua PA Banjarbaru.
‘Jelas hal itu merupakan pelanggaran terhadap UU MA dan hukum acara perdata, yang aneh lagi saksi anak kandung yang bernama dr Bambang Arinekso dijadikan saksi terhadap tergugat, padahal saat itu majelis hakim sangat keberatan terhadap saksi anak kandung yang diajukan kuasa hukum tergugat, tetapi ketua majelis hakim mempersilahkan,”papar Wanas.
“Kami akan terus perjuangkan hak-haknya penggugat demi tegaknya rasa keadilan,”tandas Ainar.
Menurut Ainar, bahwa harta gono gini yang dituntut atau digugat Untung Sumanto merupakan hasil bersama yang nilainya cukup fantastis.
“Berupa lahan yang terletak di beberapa daerah, salah satunya di daerah Pelabuhan Trisakti, yang total keseluruhannya kalau dinilai dengan uang hampir Rp40 Miliar, dan harta tersebut semenjek bercerai antara penggugat dan tergugat tidak pernah dibagi,”jelas Ainar.FRA


