lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan mengeluarkan surat edaran nomor :800/129/BP.Dikdas/Disdikbud/l/2022 tentang pembatalan pemberlakuan surat edaran percepatan penanganan vaksinasi Covid19 untuk jenjang sekolah dasar usia 6 hingga 11 tahun di Kabupaten Balangan.
Hal ini merujuk pada Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 800/077/SKT/Disdikbud/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk pelajar jenjang SD usia 6 sampai 11 tahun di Kabupaten Balangan, melalui surat edaran yang baru dikeluarkan ini, maka surat edaran yang lama tidak berlaku lagi.
Surat edaran ini, nomor : 800/129/BP.Dikdas/Disdikbud/l/2022, telah terbit dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdikbud Kabupaten Balangan Ribowo.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Disdikbud Ribowo Kamis (27/01/2022) mengatakan alasan pencabutan surat edaran yang dimaksudkan tersebut, sesuai dengan instruksi dari Bupati Balangan H Abdul Hadi.
“Kenapa demikian, karena bupati mendapatkan saran dari DPRD Balangan agar di pending atau dicabut dahulu, sebelum adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Balangan.
Alasannya dewan setempat banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak setuju terhadap surat edaran tentang vaksin bagi anak usia 6-11 tahun.
“Oleh sebab itu surat edaran itu di setop dulu sementara,” ucap Ribowo kepada wartawan lenterakalimantan.com .
Nantinya sambung dia setelah RDP dilangsungkan barulah dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap surat edaran tersebut. Sambil berjalan vaksinasi Covid-19 usia 6 sampai 11 tahun masih dilanjutkan.
Sementara ini kata dia lagi, dari ribuan anak-anak yang telah divaksin, pihaknya belum menerima keluhan, yang sakit juga tidak terdengar sakit.
“Kemungkinan ada beberapa warga yang kurang setuju terhadap vaksin, kemungkinannya dia kurang pengetahuan atau pencerahan dari pihak terkait vaksin, sehingga tidak mengerti vaksinasi ini, yang mana padahal vaksin ini sama halnya dengan imunisasi. Jadi vaksinasi terus dilanjutkan walau surat edaran di stop,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan dicabutnya surat edaran tersebut, tidak menimbulkan sebuah permasalahan, melainkan ini hanya sekedar untuk memenuhi keingin dari DPRD terkait hal tersebut.


